Klakson Telolet kini Setara Knalpot Brong, Polisi Bakal Tindak Tegas Sopir yang Melanggar

Klakson Telolet kini Setara Knalpot Brong, Polisi Bakal Tindak Tegas Sopir yang Melanggar

Sejumlah anak sedang menunggu bus membunyikan klakson telolet.-(Antara)-

NOMORSATUKALTIM - Klakson Telolet resmi dinyatakan sebagai barang terlarang, setara dengan knalpot brong.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan bakal menindak tegas semua kendaraan khususnya bus yang menggunakan klakson tidak standar.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan, klakson telolet melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA: Gagal Lakukan Percobaan Pemerkosaan, Pria Berinisial AS (30) Terancam 9 Tahun Penjara

"Jadi memang kemarin sudah langsung saya dari evaluasi kejadian di Cilegon kemudian beberapa tempat itu saya sudah keluarkan dari pak kakorlantas sudah mengeluarkan ST Surat Telegram ke seluruh jajaran di INA untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan, karena ketentuan tolelot itu hampir sama dengan ketentuan knalpot brong," kata Slamet, dilansir dari Disway.id, Sabtu (23/3/2024).

Jenderal bintang satu itu mengatakan, saat ini pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan adanya penindakan. 

BACA JUGA: Gara-gara Pertanyakan Uang Gaji, Suami di Samarinda Tega Aniaya Istri hingga Meninggal Dunia

"Ya kita sosialisasi dulu, kita sosialisasi dulu teguran kita sampaikan kepada mereka untuk tidak menggunakan itu, karena sudah ada korban," katanya.

 

Bocah Tewas Terlindas Bus

Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang penggunaan klakson telolet usai tewasnya seorang bocah di Merak, Cilegon.

Kronologi yang beredar, bocah tersebut terlindas roda bus saat mendengarkan klakson telolet.

BACA JUGA: Terungkap Sudah Identitas Mayat yang Ditemukan di Dalam Gudang Kimia Farma di Samarinda

Ia terjatuh ketika bus belok ke kiri. Kuat dugaan posisi bocah itu berada di blind spot sehingga sopir tak tahu keberadaan sang bocah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: