Gagal Lakukan Percobaan Pemerkosaan, Pria Berinisial AS (30) Terancam 9 Tahun Penjara

Gagal Lakukan Percobaan Pemerkosaan, Pria Berinisial AS (30) Terancam 9 Tahun Penjara

Tersangka AS (30) berhasil dibekuk jajaran Polres Berau setelah gagal melakukan percobaan pemerkosaan terhadap dua orang wanita.-Disway Kaltim-

 

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pria berinisial AS (30) berhasil diringkus jajaran Polres Berau lantaran hendak melakukan tindakan pemerkosaan terhadap dua orang wanita yang merupakan tetangganya sendiri.

 

Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengungkapkan, percobaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu indekos yang terletak di Jalan Pulau Derawan, Tanjung Redeb, Selasa (19/3/2024) sekira pukul 00.10 Wita.

 

"Pada hari Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 00.10 Wita. Sasarannya ke JR, saat JR tidur bersama temannya IW. Sempat tarik bahu IW, tapi IW berhasil melarikan diri karena pintu kos juga tidak terkunci,” ungkapnya, Rabu (20/3/2024).

BACA JUGA : Prabowo Subianto Kunjungi Kaltim, Rektor Uniba Sambut dengan Dua Buku IKN di Balikpapan

 

 

Dikatakannya, motif tersangka melakukan tindakan bejatnya itu dikarenakan tertarik dengan korban dan sering melihat tubuh korban saat korban berbaring di kamar.

 

“Pelaku masuk kamar korban dan mencoba melakukan pemerkosaan. Karena pintu kos tidak terkunci. Lalu antara pelaku dan korban ini berdekatan kosnya. Si korban di 01 dan pelaku di 03. Jadi selisih satu pintu,” terangnya.

BACA JUGA : Kantor Pos Berau Tambah Jam Operasional selama Ramadan

 

Beruntung aksi bejat tersangka tersebut berhasil digagalkan. Korban yang tadinya tertidur akhirnya terbangun dan berhasil menggagalkan tindakan tersangka tersebut.

 

“Intinya pada saat itu korban dalam keadaan tertidur, mereka satu kamar berdua. Tiba-tiba si pelaku ini datang berniat untuk melakukan pemerkosaan,” bebernya.

 

“Untung karena satu kamar berdua, jadi yang satu itu sempat lari. Teman korban ini lalu keluar minta pertolongan kemudian melaporkan ke Polres Berau. Sehingga pelaku diamankan malam itu juga,” sambungnya.

BACA JUGA : Tim Dokkes Polresta Balikpapan: Mayoritas Korban Kebakaran Klandasan Ulu Mengalami Hipertensi

 

Atas tindakannya tersebut, tersangka AS dikenakan pasal 285 juncto 53 KUHP, dengan ancaman penjara sembilan tahun.

 

“Jadi untuk diketahui pelaku juga pernah dihukum dengan perkara yang sama, percobaan pemerkosaan di tahun 2015 di tempat lain di luar Berau,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: