Masyarakat Tak Perlu Panik, BPJS Kesehatan Tetap Sediakan Layanan Kesehatan Selama Cuti Lebaran 2024

Masyarakat Tak Perlu Panik, BPJS Kesehatan Tetap Sediakan Layanan Kesehatan Selama Cuti Lebaran 2024

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda, Citra Jaya saat memberikan keterangan Pers .-(Disway Kaltim/Iswanto).-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Samarinda berkomitmen untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi seluruh masyarakat.

Terutama, selama periode cuti bersama dan libur lebaran yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024.

Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA : Dikabarkan Maju di Pilgub Kaltim, Rudy Mas'ud: Kita Masih Fokus Pileg dan Pilpres

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda, Citra Jaya mengatakan bahwa, prinsip portabilitas itu diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.

Ia menjelaskan, Peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

BACA JUGA : Indonesia Bersiap Hadapi Vietnam, Sandy Walsh: Rivalitas Kedua Tim Semakin Intens

"BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA). Itu beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup administrasi, pemberian informasi, dan penanganan pengaduan. Selain itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN," jelas Citra kepada wartawan di Kantor Cabang BPJS kesehatan Samarinda, Rabu 20 Maret 2024.

BACA JUGA : Prabowo Subianto Kunjungi Kaltim, Rektor Uniba Sambut dengan Dua Buku IKN di Balikpapan

Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif. 

BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.

Citra juga menjelaskan bahwa, BPJS Kesehatan telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan.

BACA JUGA : Kenaikan Harga beras Secara Nasional Tidak Pengaruhi Daya Beli Masyarakat Berau

"Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: