Bankaltimtara

Libur Nataru, Disdikbud Balikpapan Larang Sekolah Beri Tugas Berlebih ke Siswa

Libur Nataru, Disdikbud Balikpapan Larang Sekolah Beri Tugas Berlebih ke Siswa

Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik ingin memastikan libur sekolah dimanfaatkan sebagai waktu pemulihan dan kegiatan positif bagi siswa.-(Disway Kaltim/ Salsa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan melarang sekolah memberikan pekerjaan rumah (PR) atau tugas akademik berlebihan kepada siswa selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. 

Kebijakan ini dituangkan melalui surat edaran, menyusul dimulainya masa libur sekolah berdasarkan kalender pendidikan Tahun Ajaran 2025–2026. 

Disdikbud Balikpapan ingin memastikan libur sekolah dimanfaatkan sebagai waktu pemulihan dan kegiatan positif bagi siswa, sekaligus mempererat hubungan keluarga.

Diketahui, pembagian rapor jenjang SD dan SMP telah dilakukan pada 19 Desember, sementara libur sekolah berlangsung mulai 20 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026.

BACA JUGA: 119,5 Juta Warga Diprediksi Bepergian saat Libur Nataru, Menhub: Ada Tren Kenaikan

BACA JUGA: Bersiap Hadapi Lonjakan Trafik, Komdigi Siagakan 255 Posko Pemantau Jaringan Nataru 2025/2026

Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik mengatakan, libur sekolah kerap beriringan dengan meningkatnya mobilitas keluarga, baik untuk bepergian ke luar kota maupun berwisata di dalam daerah. 

Kondisi ini mendorong Disdikbud menerbitkan surat edaran kepada satuan pendidikan dan orang tua siswa.

"Libur sekolah menjadi momen yang paling memungkinkan bagi keluarga untuk bepergian bersama. Sebab itu, kami menekankan aspek keselamatan dan kegiatan yang berdampak positif bagi anak," kata Irfan.

Dalam surat edaran tersebut, Disdikbud secara tegas mengingatkan sekolah agar tidak membebani siswa dengan tugas akademik selama liburan. 

BACA JUGA: Tol IKN via Jembatan Pulau Balang Dibuka Gratis Selama Nataru

BACA JUGA: 83 Pos Pengamanan dan 1.039 Titik Vital Jadi Fokus Polda Kaltim Jelang Nataru 2025/2026

Libur sekolah dinilai sebagai ruang jeda setelah satu semester penuh kegiatan belajar mengajar.

"Kami mengacu pada edaran kementerian. Anak-anak tidak seharusnya dibebani tugas akademik selama libur. Peran orang tua penting untuk mengarahkan waktu libur agar tetap bermakna," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: