Tak Boleh Dicicil, Menaker Minta Gubernur Pastikan THR untuk Buruh Dibayar sesuai Regulasi

Tak Boleh Dicicil, Menaker Minta Gubernur Pastikan THR untuk Buruh Dibayar sesuai Regulasi

Menaker, Ida Fauziyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers soal THR untuk pekerja/ buruh, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).-(Disway/ Dok. Kemnaker)-

"Ini sifatnya imbauan. Sekali lagi saya mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," pungkasnya.

BACA JUGA: Anggaran Beasiswa Kaltim 2024 Menurun, Pengamat: Bukannya Maju Malah Mundur

Kemnaker membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. 

Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: