Tak Boleh Dicicil, Menaker Minta Gubernur Pastikan THR untuk Buruh Dibayar sesuai Regulasi

Tak Boleh Dicicil, Menaker Minta Gubernur Pastikan THR untuk Buruh Dibayar sesuai Regulasi

Menaker, Ida Fauziyah (tengah) menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers soal THR untuk pekerja/ buruh, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).-(Disway/ Dok. Kemnaker)-

NOMORSATUKALTIM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengingatkan tanggung jawab kepala daerah untuk memastikan para pekerja mendapatkan haknya terhadap tunjangan hari raya (THR). 

Bukan hanya soal kewajiban membayar, Ida juga berpesan agar THR dibayar sesuai ketentuan pemerintah.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. 

BACA JUGA: Tantangan Baru Kota Penyangga IKN, Indikasi Kepadatan dan Kemacetan di Balikpapan

"Melalui SE ini saya sampaikan kepada bapak/ibu gubernur beserta jajarannya di daerah agar melakukan beberapa hal, yang pertama mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman Kemnaker, Selasa (19/3/2024).

Sesuai SE tersebut, pemberian THR untuk tahun 2024 ini dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Ida juga mengingatkan bahwa THR untuk Lebaran tahun ini harus dibayar penuh kepada pekerja tanpa adanya skema cicilan. 

BACA JUGA: DPRD Berau Dorong Pembangunan Balai Latihan Kerja untuk Tingkatkan Kemampuan SDM

”THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, THR ada hak bagi pekerja yang sudah berstatus tetap maupun kontrak yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih. 

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menaker Nomor: 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA: Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, Jumlah Penumpang Bandara APT Pranoto Samarinda Meningkat

Jumlah THR untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji. Sedangkan untuk pekerja kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Ida mengimbau, perusahaan membayarkan THR kepada pekerja/buruh lebih awal dari ketentuan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: