Polres Berau Ringkus Penjual Miras Ilegal Amankan Ratusan Minuman Beralkohol
150 barang bukti minuman keras yang berhasil didapatkan-Disway Kaltim-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Jajaran Personel Polres Berau berhasil menangkap 2 orang pelaku penjual Minuman Keras (miras) ilegal di Kecamatan Tanjung Redeb.
“Lokasi penangkapan berada di Jalan HARM Ayub, dengan tersangka berinisial MR (24), sekaligus barang bukti 51 botol miras berbagai jenis,” terang Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo melalui Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi, Minggu (17/3/2024).
BACA JUGA : Menhan Prabowo Kunjungi Kaltim, Monitoring Proyek IKN di PPU
Kasus kedua juga berhasil terungkap pada hari yang sama yaitu Senin (11/3/2024) di Jalan Kapten Tendean, Kecamatan Tanjung Redeb. Tersangka berinisial AK (29) dengan barang bukti 99 botol miras berbagai jenis diringkus polisi.
BACA JUGA : Ramadan di Tahanan, Polresta Balikpapan Gelar Buka Puasa Bersama Penghuni Rutan
BACA JUGA : Hanguskan 7 Rumah, Si Jago Merah Mengamuk di Manggar Baru Balikpapan
Dari kedua kasus tersebut, pihaknya sudah mengamankan 150 botol minuman beralkohol. Keduanya dinyatakan telah melanggar Pasal 3 (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010, Perubahan Perda 02 Tahun 2009 tentang Pelarangan Penjualan atau Peredaran Minuman Beralkohol.
BACA JUGA : Amankan Terduga Pencabulan di Balikpapan, Polisi Jadi Sasaran Amuk Warga
“Kedua tersangka terjaring dalam operasi yang dilakukan Satuan Gakkum Pekat Mahakam Polres Berau. Sekarang, keduanya sudah diamankan di Mapolres,” tuturnya.
BACA JUGA : Polsek Muara Jawa Tangkap 3 Pelaku Ilegal Mining, Alat Berat dan Truk Disita
BACA JUGA : Komplotan Pencuri di Samarinda Berhasil Ditangkap Setelah Beraksi di Tujuh Lokasi
Tidak hanya itu, menurutnya operasi pekat ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan.
“Apalagi, banyak masyarakat muslim tengah fokus dalam menjalankan ibadah puasa,”pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: