Berencana Rotasi Pejabat Pemprov Kaltim, Akmal Malik: Saya Punya Kewenangan

Berencana Rotasi Pejabat Pemprov Kaltim, Akmal Malik: Saya Punya Kewenangan

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menjawab pertanyaan wartawan pada acara Bincang Santai Edisi Ramadan di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Sabtu (16/3/2024).-(Ist./ Disway Kaltim)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) bakal melakukan rotasi sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. 

Akmal Malik menyebut, rotasi pejabat ini dilakukan dalam rangka penyegaran, sesuai amanat regulasi.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini, dirinya sebagai Pj Gubernur memiliki wewenang untuk merotasi pejabat.

BACA JUGA: Akmal Malik Tegaskan Tak Ikut Campur Penetapan Anggaran Beasiswa Kaltim 2024

“Pandangan saya, kita perlu melakukan penyegaran di beberapa titik. Itu diamanatkan oleh regulasi. Apakah saya memiliki kewenangan? Ya saya punya kewenangan. Sepanjang saya mendapatkan izin dari KASN, BKN dan Mendagri,” kata Akmal Malik menjawab pertanyaan wartawan pada acara Bincang Santai Edisi Ramadan di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Sabtu (16/3/2024).

Menurut Akmal, mutasi adalah hal biasa bagi setiap aparatur negara. 

Akmal bilang, rotasi adalah persoalan budaya kerja. Seorang aparatur negara sudah bersumpah untuk bisa bekerja dimana saja dan kapan saja.

BACA JUGA: Pertanian Kukar Mulai Menggeliat, Edi-Rendi Gelontor Rp 700 M untuk Lumbung Pangan IKN

“Bagi teman-teman birokrat, sami’na waato’na saja. Karena kita sudah bersumpah dan berjanji untuk melaksanakan seluruh peraturan. Kita sudah berjanji kepada negara. Ikuti saja. Kebetulan saya hari ini diberi amanah untuk memimpin,” lanjutnya.

Akmal juga mengungkapkan sudah ada Permendagri yang mengatur bahwa Pj Gubernur bisa melakukan mutasi sepanjang sudah mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ditambah izin KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara).

BACA JUGA: Polsek Muara Jawa Tangkap 3 Pelaku Ilegal Mining, Alat Berat dan Truk Disita

Untuk proses rotasi tersebut, Akmal menyebut pihaknya sudah melakukan uji kompetensi sejumlah pejabat. Uji kompetensi dilakukan tim asesmen profesional yang berjumlah lima orang.

Tim asesmen terdiri dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, profesional BKN, KASN, Kementerian PANRB dan perguruan tinggi.

“Sengaja saya pilih dari luar agar lebih objektif. Kenapa saya pilih dari nasional, biar birokrat kita juga berskala nasional, karena kita menjadi ibu kota negara,” papar Akmal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: