Akmal Malik Tegaskan Tak Ikut Campur Penetapan Anggaran Beasiswa Kaltim 2024

Akmal Malik Tegaskan Tak Ikut Campur Penetapan Anggaran Beasiswa Kaltim 2024

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik dalam bincang santai bersama wartawan akhir pekan ini.-(Ist/ Disway Kaltim)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik menegaskan bahwa dirinya tidak ikut campur dalam penetapan besaran anggaran beasiswa Kaltim tahun 2024.

Pernyataan Akmal Malik ini sebagai respons terhadap reaksi publik atas penurunan anggaran Beasiswa Kaltim tahun 2024. Tahun ini hanya dianggarkan Rp200 miliar, sementara tahun 2023 lalu sebesar Rp500 miliar.

Akmal Malik mengatakan, proses penganggaran beasiswa Kaltim tahun 2024 antara Pemprov dan DPRD berlangsung saat dirinya belum menjabat sebagai Pj Gubernur Kaltim

BACA JUGA: Bincang Santai Jurnalis Bareng Pj Gubernur Kaltim, Bahas Agenda Ketahanan Pangan

Pembahasan terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) juga sudah selesai.

Sehingga, untuk saat ini, ia mengaku  hanya menjalankan mandat atau kebijakan yang sudah disetujui Pemprov Kaltim yang saat itu dipimpin oleh Isran Noor-Hadi Mulyadi.

BACA JUGA: Surat Ditarik, OIKN Batal Gusur Rumah Warga di Sekitar Kota Nusantara

"Jadi saya nggak ikut campur soal anggaran beasiswa itu. Saya masuk dan mulai bertugas sebagai Pj Gubernur tanggal 4 Oktober 2023. Sedangkan APBD Kaltim 2024 sudah disahkan menjadi Perda, sebelum saya menjadi Pj Gubernur," tegas Akmal Malik, saat berbincang santai bersama wartawan di Ruangan VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Sabtu (16/3/2024).

Ia menyebutkan, kebijakan yang telah ditetapkan pemimpin sebelumnya tentu tidak salah. Karena kebijakan tersebut pasti sudah dipertimbangkan dengan matang. 

BACA JUGA: Lagi-lagi, Pom Mini Terbakar di Samarinda, Satu Orang Meninggal Dunia

Pihaknya selaku Pj Gubernur wajib untuk melanjutkan transisi kepemimpinan, termasuk menghormati kebijakan yang telah disepakati bersama antara Pemprov dan DPRD Kaltim.

Pun demikian, ia memiliki kewenangan untuk memberikan masukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutama mengejar target serapan anggaran yang telah ditetapkan.

"Sebagai penjabat gubernur, tentu saya punya kewenangan memberikan masukan kegiatan-kegiatan apa saja yang harus mendapat perhatian lebih di APBD-Perubahan Tahun 2024," tandasnya.

BACA JUGA: Hore! Menpan RB Umumkan THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun ini Naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: