Surat Ditarik, OIKN Batal Gusur Rumah Warga di Sekitar Kota Nusantara

Surat Ditarik, OIKN Batal Gusur Rumah Warga di Sekitar Kota Nusantara

Papan batas kawasan inti pusat pemerintahan yang dipasang di atas ahan warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).-(Antara)-

PENAJAM, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah memastikan bahwa pihaknya tidak akan menggusur rumah warga yang berada di sekitar kawasan pusat Ibu Kota Negara (IKN).

Disampaikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), bahwa hak masyarakat dilindungi oleh undang-udang. Artinya, tidak ada rencana penggusuran rumah warga yang berada di sekitar kawasan Kota Nusantara

BACA JUGA: Panglima LMAKB Ajak Solusi Humanis dalam Pembangunan IKN

"Hak masyarakat dilindungi undang-undang. Jadi tidak ada warga yang rumahnya digusur di sekitar kawasan Kota Nusantara," kata Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, Sabtu (17/3/2024).

Hal ini ia sampaikan untuk mengklarifikasi surat OIKN yang sempat diberikan kepada sekitar 300 orang warga yang lahannya masuk wilayah Kota Nusantara.

Mereka meliputi warga Kelurahan Pemaluan, Desa Bumi Harapan, Desa Bukit Raya, dan Desa Sukaraja di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

BACA JUGA: Instruksi Mendagri, Kepala Daerah Wajib Percepat Regulasi THR dan Gaji ke-13

Dilansir dari Antara, surat yang dikeluarkan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 itu mengenai undangan sosialiasi pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan atau tidak sesuai tata ruang Kota Nusantara.

Isi surat itu menyebutkan berdasarkan hasil identifikasi tim gabungan penertiban bangunan tidak berizin, ratusan rumah masyarakat yang tidak sesuai rencana tata ruang yang diatur dalam rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah perencanaan ibu kota negara baru Indonesia sehingga dilakukan pembongkaran.

BACA JUGA: Sandiaga Uno Sebut Pariwisata di IKN Sustainable, Tempat-Tempat di Kaltim Ini Dinilai Potensial Support

Alimuddin memastikan bahwa surat itu sudah ditarik dan dianggap gugur. 

Menurutnya, jika ada lahan warga yang digunakan untuk pembangunan Kota Nusantara akan dilakukan penggantian uang atau lahan, permukiman kembali (dipindahkan), kepemilikan saham, dan bentuk lainnya.

Camat Sepaku Gamaliel Abimanyu Arliandito membenarkan bahwa OIKN telah menarik dan menganggap gugur surat yang sempat disampaikan kepada ratusan warga. 

BACA JUGA: Safari Ramadan di Muara Badak, Rendi Solihin Sempatkan Lihat Progres Pembangunan Rumah Sakit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: