Instruksi Mendagri, Kepala Daerah Wajib Percepat Regulasi THR dan Gaji Ke-13

Instruksi Mendagri, Kepala Daerah Wajib Percepat Regulasi THR dan Gaji Ke-13

Mendagri, Tito Karnavian memerintahkan kepala daerah untuk mempercepat regulasi terkait THR dan gaji ke-13 untuk ASN.-(Antara)-

NOMORSATUKALTIM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memerintahkan kepala daerah untuk mempercepat terbitnya regulasi terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Instruksi ini disampaikan Tito kepada gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia.

"Segera persiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Jadi cukup dengan Perkada, tidak harus Perda, yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13," kata Tito dilansir dari Antara, Jumat (15/3/2024).

BACA JUGA: Pemkab Berau Lakukan Upaya Menanggulangi Kemiskinan dengan Cara By Name By Addres

Menurut mantan Kapolri ini, regulasi mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang diterbitkan pemerintah tanggal 13 Maret 2024 lalu.

Namun teknis pencairan dan besarannya harus diatur oleh pemerintah daerah sesuai kapasitas keuangan masing-masing.

BACA JUGA: Kawal Usulan Formasi, Bupati Berau Hadir Langsung di Rakornas Persiapan Pengadaan ASN

Ia menjelaskan THR dan gaji ke-13 ini merupakan wujud apresiasi atas pengabdian ASN sekaligus menjaga daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara.

"Filosofi pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara," terangnya.

Menurut Tito, regulasi terkait THR dan gaji ke-13 ini bisa diterbitkan tanpa proses fasilitasi oleh mendagri maupun gubernur demi mencegah keterlambatan pencairan.

BACA JUGA: Sinta Rosma Yenti: Dari Pramugari, Terbang Melenggang ke DPD RI dengan Suara Terbanyak

"Termasuk penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota tanpa persetujuan Mendagri, jadi langsung, kalau tidak lambat lagi nanti," tandasnya.

Adapun pemberian tunjangan tersebut ada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan untuk Pemda bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia menegaskan besaran tunjangan diterima sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal masing-masing Pemda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: