Tanggapi Upaya Perampasan Tanah Warga di PPU, Ini Poin-Poin Pernyataan Sikap KMS Kaltim
Progres pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (Ist).--
Menurut KMS Kaltim, produk hukum ini dibuat tanpa melibatkan masyarakat sebagai pemilik sah wilayah.
Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 65 UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, yang mengamanatkan untuk melibatkan masyarakat dalam penataan ruang, yang meliputi perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
KMS Kaltim menegaskan bahwa tanpa pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat, tata ruang tidak menjadi alat untuk mensejahterakan masyarakat, tetapi justru menjadi ancaman hilangnya hak-hak masyarakat. Pemerintah lupa bahwa negara pada hakikatnya wajib bertindak atas nama kepentingan rakyat, bukan kepentingan para pemodal, apalagi sekedar obsesi pemindahan IKN.
Berikut poin-poin pernyataan sikap tegas KMS Kaltim:
1. Menolak upaya-upaya penggusuran paksa masyarakat lokal dan masyarakat adat dari tanahnya dengan dalih apapun.
2. Masyarakat lokal dan masyarakat adat merupakan bagian kelompok rentan yang sudah menjadi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan, bukan justru mengalami pembongkaran paksa dan upaya-upaya pemaksaan penggusuran atas nama pembangunan IKN.
3. Menyatakan dokumen Tata Ruang yang dibentuk tanpa partisipasi sejati masyarakat lokal dan masyarakat adat adalah dokumen yang cacat hukum.
4. Menolak pembangunan IKN yang menggusur hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat..
5. Menyerukan kepada seluruh rakyat untuk membangun solidaritas bersama agar keputusan penguasa yang menindas dan tidak memihak rakyat dapat dilawan.
Adapun 16 organisasi yang tergabung dalam KMS) Kaltim Diantaranya Jatam Kaltim, KIKA Kaltim, AJI Samarinda, LBH Samarinda, Aksi Kamisan Kaltim, SAKSI FH Unmul, PEMA Paser, POKJA 30, PuSHPA FH UNMUL, Pus-HAMMT UNMUL, TKPT, AMAN Kalimantan Timur, PUSDIKSI FH UNMUL, Nomaden Institute, Sambaliung Corber, dan Perempuan Mahardhika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: