Tanggapi Upaya Perampasan Tanah Warga di PPU, Ini Poin-Poin Pernyataan Sikap KMS Kaltim

Tanggapi Upaya Perampasan Tanah Warga di PPU, Ini Poin-Poin Pernyataan Sikap KMS Kaltim

Progres pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (Ist).--

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur (KMS Kaltim) menolak keras upaya dugaan perampasan tanah dan pembongkaran paksa rumah warga yang digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Melalui rilis yang diterima media ini, Rabu 13 Maret 2024. KMS Kaltim menyoroti adanya ancaman dari Badan Otorita IKN terhadap masyarakat lokal dan masyarakat adat di kawasan IKN.

Dalam rilis tersebut menyebutkan bahwa, Pada tanggal 4 Maret 2024, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara mengeluarkan surat undangan arahan atas pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan atau tidak sesuai dengan Tata Ruang IKN. Surat Nomor: 179/DPP/OIKN/III/2024 mencantumkan Perihal Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berizin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.

 

BACA JUGA : Diduga Ribut dengan Sang Pacar, Pemuda di Sebulu Gantung Diri

Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa berdasarkan hasil identifikasi Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada bulan Oktober 2023, terdapat bangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Pengembangan IKN.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara juga mengeluarkan "Surat Teguran Pertama" No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, yang memberikan jangka waktu 7 hari kepada warga untuk segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

"Kalau mengacu dua surat itu, itu tidak menyebutkan eksplisif soal bangunan baru atau lama. Kalau soal data, mestinya juga disiapkan sementra ini kaya sapu jagat. Surat yang dikeluarkan itu masuk dalam kawasan tata ruang strategis IKN. Proyek sapu jagat itu dimaksudkan, semua bangunan yang masuk ke dalam rencana tata ruang wilayah strategis, itu yang hendak digusur," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah saat melaksanakan diskusi via zoom dan membahas terkait persoalan tersebut.

 

BACA JUGA : Kunjungan Wisatawan ke Berau Diprediksi Meningkat Jelang Libur Panjang Hari Raya Idulfitri

BACA JUGA : Geram! Harimau Terkam Warga, Massa Bakar Kantor Taman Nasional BBS

Kata Herdiansyah, Surat itu menyatakan bahwa semua yang masuk ke dalam kawasan tata ruang strategis wilayah IKN itu yang hendak digusur dan dibongkar secara paksa oleh badan otorita. 

"Kalau dalam surat itu kami, yang disasar itu adalah semua aktivitas, semua lahan dan tanah termasuk semua banguan yang masuk ke dalam rencana tata ruang strategis IKN," ujarnya.

KMS Kaltim menilai, ancaman Badan Otorita IKN tersebut yang secara tiba-tiba hendak mengusir warga Pemaluan dengan dalih pembangunan Ibukota, jelas merupakan bentuk tindakan abusive pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: