Beraksi Lintas Provinsi, Pasutri Asal Paser Tipu Warga Jambi hingga Rp78 Juta

Beraksi Lintas Provinsi, Pasutri Asal Paser Tipu Warga Jambi hingga Rp78 Juta

Gelar perkara kasus penipuan modus jastip oleh warga Paser Kaltim, di Mapolda Jambi.-(Disway/ Istimewa)-

JAMBI, NOMORSATUKALTIM - Sepasang suami istri (pasutri) asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Jambi terkait dugaan kasus penipuan. 

Kedua tersangka ditangkap di rumah neneknya di Desa Simpang Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser yang selanjutnya dibawa oleh personel Subdit V Cyber ke Mapolda Jambi.

BACA JUGA: Dikenal Suka Kasar ke Pemain Lawan Tanpa Alasan, Komdis PSSI Cuma Jatuhkan Sanksi Ringan kepada Wahyudi Hamisi

Dua orang tersangka itu adalah Arisa dan Ronaldo yang menjanjikan layanan jasa titip (jastip) pembelian barang merek terkenal.

Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap, kasus penipuan terhadap warga Jambi ini menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp78 juta.

BACA JUGA: Edaran Pengeras Suara Dikritik, Jubir Kemenag Sebut Gus Miftah Asal Bunyi

Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza menjelaskan, penangkapan ini berawal ketika korban bernama Kiki Fatmawati warga Jambi melaporkan penipuan yang dialaminya pada Februari 2024.

Awalnya tersangka memposting menerima jastip pada akun instagramnya. Kemudian Korban menghubungi akun tersebut dan komunikasi berlanjut melalui aplikasi WhatsApp.

BACA JUGA: Terkuak Penyebab Lion Air yang Mendarat di Kualanamu, NOTAM Uji Coba Misil di Teluk Benggala

Korban berniat menggunakan jastip itu untuk membeli barang merek terkenal.

Sesuai kesepakatan, korban kemudian mengirimkan uang sebanyak Rp78 juta secara bertahap ke rekening tersangka. 

Namun, hingga waktu yang ditentukan, barang yang dipesan tidak kunjung dikirimkan oleh tersangka.

BACA JUGA: Upaya Stabilitasi Harga, Pemkab Paser Gelar Gerakan Pangan Murah

"Tersangka hanya mengirimkan bukti pemesanan dan pengiriman fiktif kepada korban," kata Reza, dilansir dari jaringan Disway, Jektvnews, Rabu (13/3/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: