Edaran Pengeras Suara Dikritik, Jubir Kemenag Sebut Gus Miftah Asal Bunyi

Edaran Pengeras Suara Dikritik, Jubir Kemenag Sebut Gus Miftah Asal Bunyi

Gus Miftah mengkritik surat edaran Kemenag yang mengatur pengeras suara masjid dan musala selama Ramadan.-(Istimewa)-

NOMORSATUKALTIM - Kementerian Agama (Kemenag) RI membantah mengeluarkan surat edaran melarang penggunaan pengeras suara untuk tadarus dan shalat tarawih.

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons kritik penceramah kondang, Gus Miftah yang membandingkan aturan pengeras suara masjid dengan sound system dangdutan. 

Melalui Juru Bicara, Anna Hasbie, Kemenag menegaskan bahwa edaran pedoman penggunaan pengeras suara bukanlah larangan atau bahkan upaya membatasi syiar Ramadan.

BACA JUGA: MUI Serukan Gerakan Boikot Produk Israel saat Ramadhan 1445 Hijriah

Bahkan Anna menyebut Gus Miftah asal bunyi (asbun) dan gagal paham saat menyoroti surat edaran Kemenag ini dalam ceramahnya di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam ceramahnya, dai kondang pemilik nama asli Miftah Maulana Habiburrahman membandingkan penggunaan speaker untuk dangdutan yang tidak dilarang oleh Pemerintah Indonesia. Bahkan penggunaannya sampai jam 1 pagi.

"Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat," kata Anna dalam rilisnya, dikutip Selasa (12/3/2024).

BACA JUGA: BPBD Balikpapan Ingatkan Warga Untuk Waspada Terhadap Resiko Kebakaran Selama Ramadan


Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie-(Dok. Kemenag)-

Menurut Anna, seorang penceramah mestinya tidak provokatif dan asal bunyi.

"Biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapatkan penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah," lanjutnya.

Anna menyebut, Surat Edaran Kemenag nomor SE.05 Tahun yang terbit pada 18 Februari 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala, merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah kemajemukan agama dan latar belakang masyarakat Indonesia.  

BACA JUGA: Tips Kreatif Mengenalkan Puasa kepada Anak Usia Dini

"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al Quran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: