Pencuri Motor Berhasil Diringkus, Beraksi Ketika Korban sedang Berolahraga
press release Polres Berau-Disway Kaltim-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pria berinisial MH (44) berhasil diringkus jajaran Polres Berau lantaran telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT di Lapangan Sepak Bola Batiwakkal, Kecamatan Tanjung Redeb. Kejadian pencurian sepeda motor itu terjadi pada hari Minggu (21/2/2024) sekira pukul 17.30 Wita saat korban sedang berolahraga.
Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika menerangkan kronologi kejadian, mulanya korban menyadari bahwa sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat ketika usai berolahraga, kemudian korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Berau agar segera ditinjaklanjuti.
Sementara itu, Kanit Pidum Polres Berau, Ipda Yoga menjelaskan, setelah menerima laporan pihaknya bersama unit Opsnal Reskrim Polres Berau langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi tempat tinggal pelaku, pada hari Senin (26/2/2024) sekira pukul 01.00 Wita pihaknya berhasil mengamankan pelaku ditempat tinggalnya di Kampung Sembakungan, Kecamatan Gunung Tabur.
"Pelaku berprofesi sebagai penjaga kandang ayam di Kampung Sembakungan,'' ucapnya.
Kemudian, pihaknya bersama tersangka mengambil barang bukti yang di simpan oleh tersangka di area pertashop Jalan APT Pranoto yang disembunyikan dengan cara ditumpuk menggunakan ranting pohon kering.
"Setelah itu pelaku dan BB kami bawa ke Polres Berau guna penyelidikan lebih lanjut,'' jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, diakui baru kali ini melakukan pencurian. Dan sepeda motor tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dalam bekerja.
"Modusnya yaitu tersangka duduk diatas motor, kemudian melihat kunci motor di dasboard motor setelah itu tersangka langsung membawa kabur motor tersebut,” jelasnya.
Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yaitu satu unit sepeda motor merk Mio Soul GT beserta STNK, dompet dari korban dan pelaku.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP Sub pasal 362 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 900 ribu,'' pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: