Keluarga Petani Saloloang Ungkap Kronologi Penangkapan oleh Polda Kaltim

Keluarga Petani Saloloang Ungkap Kronologi Penangkapan oleh Polda Kaltim

Lokasi lahan yang menjadi objek perseteruan antara kelompok tani dan pekerja proyek Bandara VVIP IKN-istimewa-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Sembilan orang petani yang ditangkap Polda Kaltim pada Sabtu (24/2/2024) lalu, dengan alasan menghalangi proses pembangunan bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menyisakan tanda tanya bagi pihak keluarga.

Pasalnya menurut keterangan Agustina yang merupakan kakak dari Kamaruddin, salah satu petani yang ditangkap tersebut, bahwa mereka merupakan anggota Kelompok Tani Saloloang, pemilik lahan yang dijadikan lokasi pembangunan bandara.

Agustina mengungkapkan kronologi awal Kamaruddin beserta 8 petani lainnya ditangkap pihak kepolisian. Saat itu, adiknya sedang berada dirumah bersama dengan anggota kelompok yang lain, bersiap untuk makan malam.

Namun tiba-tiba rombongan polisi dengan menggunakan lima mobil, langsung membawa adiknya dan 8 orang lainnya.

Agustina menjelaskan bahwa dirinya tidak berada di lokasi saat kejadian, tetapi Kamaruddin masih sempat bercerita sebelum dibawa ke Polda Kaltim pada Sabtu malam (24/2/2024) itu.

Ia juga menceritakan pada sangnya adiknya dan anggota kelompok tani lainnya memang menemui para pekerja di lokasi pembangunan bandara.

Namun Agustina menuturkan bahwa mereka meminta dengan baik-baik agar aktivitas dihentikan dulu. Sebab belum ada kejelasan mengenai penggantian lahan mereka yang digunakan sebagai lokasi bandara.

Lalu saat dikonfirmasi mengenai senjata tajam yang dibawa oleh Kamaruddin dan petani lainnya, Agustina menuturkan bahwa memang membawa senjata tajam di pinggang, karena mereka juga sekalian ingin mengecek lahan mereka yang lain.

“Awalnya mereka mau verifikasi lahan mereka, otomatis mereka kelompok tani Saloloang ini kesana bawa mandau untuk membuka jalan karena itu hutan,” ungkap Agustina pada Rabu (28/2/2024).

Hingga saat ini Agustina mengaku belum tahu perkembangan kakaknya yang berada di Polda Kaltim bersama dengan rekan kelompoknya.

Ia hanya mendengar kabar bahwa kakaknya langsung dijadikan tersangka malam itu juga, setelah proses BAP dan pemeriksaan kesehatan.

Agustina juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan untuk kakaknya juga anggota kelompok tani yang lain. Dirinya juga telah meminta bantuan kepada Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) guna memohonkan penangguhan penahanan untuk 9 orang yang dijadikan tersangka tersebut.

Adapun mengenai lahan yang dimiliki oleh keluarga Agustina, Ia mengungkapkan bahwa itu adalah lahan produktif, jika ditotal keseluruhan luasnya hampir 41 hektar. Tanamannya yakni elai, langsat, rotan dan lainnya. Ia juga mengaku bahwa pemerintah hanya akan mengganti nilai tanam tumbuh tetapi tidak dengan lahan.

Sedangkan mengenai soal status kepemilikannya, lahan itu milik orangtua Agustina yang berstatus segel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: