Kemenkeu Sebut Bukan Sekedar Cari Duit: Kenaikan Pajak Hiburan untuk Pengendalian

Kemenkeu Sebut Bukan Sekedar Cari Duit: Kenaikan Pajak Hiburan untuk Pengendalian

Ilustrasi - Layanan spa menjadi salah satu jasa yang menjadi target kenaikan tarif pajak hiburan.-(Disway/ Istimewa)-

BACA JUGA: Kominfo: Produksi Hoaks Meningkat, Tercatat 204 Jelang Pemilu 2024

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) akan menyampaikan surat edaran kepada seluruh Bupati/Wali Kota terkait.

Edaran tersebut bakal memberikan petunjuk pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

 

Kenaikan Pajak Hiburan Diprotes

Diberitakan sebelumnya, rencana kenaikan tarif pajak hiburan diprotes oleh banyak pihak, salah satunya Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau disingkat PHRI.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dengan tegas mendorong pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan pertimbangan mendalam dan teliti terhadap dampak kenaikan pajak hiburan.

Bambang Soesatyo juga memberikan penjelasan terkait ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pasal 58 ayat 2.

Pasal ini secara khusus mencantumkan bahwa tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa harus ditetapkan dalam rentang antara 40 persen hingga 75 persen.

"Kenaikan pajak sebesar ini berpotensi menimbulkan dampak negatif. Seperti peningkatan harga tiket masuk, penurunan daya beli masyarakat, dan bahkan berdampak pada kelangsungan usaha para pelaku industri hiburan," imbuhnya.

BACA JUGA: Kementerian ESDM Usul Pengecer LPG 3 Kilogram Diangkat Menjadi Subpenyalur

Lebih jauh lagi, apabila dibandingkan dengan negara-negara lain, tarif pajak hiburan di Indonesia dianggap sangat tinggi.

Sebagai contoh, Thailand menerapkan tarif pajak hiburan sebesar 5 persen, dengan tujuan meningkatkan daya tarik bagi lebih banyak wisatawan.

Sebagaimana dilaporkan oleh The Economic Times, pemerintah Thailand mengadopsi kebijakan pemotongan pajak untuk minuman beralkohol dan tempat hiburan sebagai upaya untuk menggalakkan sektor pariwisata.

Langkah-langkah yang telah disetujui mencakup pemotongan tarif pajak anggur dari 10 persen menjadi 5 persen dan penghapusan tarif pajak untuk minuman beralkohol yang sebelumnya sebesar 10 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: