Kementerian ESDM Usul Pengecer LPG 3 Kilogram Diangkat Menjadi Subpenyalur

Kementerian ESDM Usul Pengecer LPG 3 Kilogram Diangkat Menjadi Subpenyalur

Ilustrasi pengecer elpiji di kampung-kampung.-(Disway/ Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kementerian ESDM mengusulkan pengecer LPG atau elpiji 3 kilogram (kg) diangkat menjadi subpenyalur untuk mendukung kebijakan pengetatan distribusi bahan bakar bersubsidi tersebut. 

"Diatur saja jaraknya, misal tiap 1 kilometer itu, ada 1 pangkalan," Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi.

Selama ini, kerap dijumpai pengecer membeli elpiji bersubsidi dalam jumlah besar yang menyebabkan konsumen lain kehilangan hak untuk membeli secara langsung di pangkalan.

"Misalnya, 10 tabung, maka dia mengurangi hak konsumen akhir untuk membeli langsung di pangkalan. Ini yang harus diatur," tuturnya.

BACA JUGA: Pemerintah Pusat Siapkan Insentif, Antisipasi Pajak Hiburan Jadi Sorotan

Dengan menaikkan status pengecer sebagai subpenyalur, pemerintah bisa mendapatkan data yang lebih valid terhadap pengguna elpiji bersubsidi.

Menurutnya, model pendataan sebaiknya memang dilakukan di tingkat subpenyalur/pangkalan resmi, bukan pengecer.

Selain itu, pemerintah juga memberi opsi lain, yakni subpenyalur boleh menjual elpiji ke pengecer maksimum 20 persen dari alokasi per bulan sesuai Surat Dirjen Migas ke PT Pertamina (Persero).

Kendati demikian, menurut Mustika, pasokan elpiji 3 kg di masing-masing pengecer dibatasi untuk memaksimalkan subsidi tepat sasaran.

"Kita lihat nanti progresnya. Kami akan evaluasi. Intinya, jangan sampai terjadi kelangkaan di lapangan," ungkap Mustika.

BACA JUGA: Jubir Luhut Membantah Ada Rencana Kenaikan Pajak Motor BBM: Hanya Wacana

BACA JUGA: Gibran Dislepet Cak Imin: Bagi-bagi Sertifikat Tanah Itu Beda dengan Redistribusi Lahan

 

Distribusi Diperketat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: