Pemerintah Pusat Siapkan Insentif, Antisipasi Pajak Hiburan Jadi Sorotan

Pemerintah Pusat Siapkan Insentif, Antisipasi Pajak Hiburan Jadi Sorotan

Menteri Koordinator Bidang Ekoomi, Airlangga Hartarto-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Penerapan Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada jasa hiburan, yang berkisar antara 40% hingga 75%, mendapat sorotan.

Sebagai respons, pemerintah berencana meluncurkan insentif fiskal.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan peluncuran insentif fiskal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Pasal 101 UU HKPD memberikan fleksibilitas kebijakan untuk memberikan insentif fiskal, seperti pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pajak, retribusi, dan/atau sanksi.

"Penerapan insentif fiskal disesuaikan dengan karakteristik wilayah, mempertimbangkan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh). Hal ini memungkinkan beberapa daerah mempertahankan tarif pajak yang ada, sementara daerah pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana sebelumnya." jelas Airlangga.

Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa guna memperkuat implementasi kebijakan terkait PBJT dan merespons dinamika aspirasi di tengah masyarakat, Pemerintah telah mengambil langkah konkret dengan menggelar Rapat Internal pada Jumat (19/1/2024), yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa keputusan strategis diambil, khususnya terkait dengan pemberian Insentif Fiskal.

Salah satu langkah penting yang diumumkan adalah pemberian Insentif Fiskal terhadap PPh Badan bagi Penyelenggara Jasa Hiburan.

Untuk mendukung sektor Pariwisata, pemerintah memutuskan memberikan pengurangan pajak melalui fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP).

Besarannya mencapai 10% dari PPh Badan, yang berarti tarif PPh Badan yang semula 22% akan mengalami penurunan menjadi 12%.

Keputusan ini tidak hanya merupakan langkah praktis dalam mendukung sektor hiburan dan pariwisata, tetapi juga mencerminkan respons pemerintah terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Dengan adanya insentif fiskal ini, diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi pelaku usaha di sektor tersebut, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di masa mendatang.

“Untuk tetap mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PPh Badan berupa fasilitas pajak yang ditanggung Pemerintah (DTP),” tegas Menko Airlangga.

Dalam konteks implementasinya, pemberian insentif fiskal memiliki keterkaitan dengan peran Kepala Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: