Kemenkeu Sebut Bukan Sekedar Cari Duit: Kenaikan Pajak Hiburan untuk Pengendalian

Kemenkeu Sebut Bukan Sekedar Cari Duit: Kenaikan Pajak Hiburan untuk Pengendalian

Ilustrasi - Layanan spa menjadi salah satu jasa yang menjadi target kenaikan tarif pajak hiburan.-(Disway/ Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menanggapi protes kenaikan pajak hiburan mencapai 75 persen yang ramai belakangan ini. 

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya pada kategori kesenian dan hiburan dilakukan dalam rangka pengendalian kegiatan tertentu.

"Instrumen fiskal, dalam hal ini pajak, tidak hanya nyari duit sebanyak-banyaknya untuk pendapatan daerah, tetapi juga fungsi regulatory atau melakukan pengendalian," kata Lydia dalam diskusi daring "The Weekly Brief With Sandi Uno", Senin (22/1/2024).

Menurut Lidya, hanya tarif bar, kelab malam, diskotek, mandi uap (spa), serta karaoke yang mengalami kenaikan.

Sedangkan sejumlah kategori dalam PBJT justru turun dengan adanya aturan baru. Misalnya tarif bioskop, pagelaran busana, kontes kecantikan, hingga konser musik.

"Sektor ini sebelumnya ditetapkan 35 persen menjadi saat ini 10 persen. Kenaikan hanya pada jasa hiburan tertentu yaitu bar, kelab malam, diskotek, mandi uap dan karaoke karena ini dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat tertentu," tuturnya.

BACA JUGA: Bawaslu Samarinda Periksa Andi Harun terkait Dugaan Mobilisasi Ketua RT

Dilansir dari Antara, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Ketentuan lebih lanjut dari UU HKPD ini telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

PBJT yang dipungut oleh Kabupaten/Kota di antaranya meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, dengan tarif paling tinggi 10 persen.

Sementara itu, aturan sebelumnya yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, tarif paling tinggi untuk PBJT jenis tersebut 35 persen.

Diketahui, pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan.

Sektor pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan. 

Sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: