Bawaslu Samarinda Periksa Andi Harun terkait Dugaan Mobilisasi Ketua RT

Bawaslu Samarinda Periksa Andi Harun terkait Dugaan Mobilisasi Ketua RT

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat menghadap ke Kantor Bawaslu Samarinda, Kalimantan Timur..-(Disway/ Istimewa)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Bawaslu Samarinda telah meminta keterangan Wali Kota Samarinda Andi Harun terkait dugaan mobilisasi ketua RT.

Sebelumnya, beredar kabar para ketua RT di Samarinda dimobilisasi untuk memilih Muhammad Andi Afif Rayhan Harun, yang tak lain adalah anak kandung Andi Harun.

Diketahui, video dugaan mobilisasi ketua-ketua RT itu telah beredar luas di media sosial, serta dalam bentuk narasi berita. 

Video tersebut diambil saat Pemkot Samarinda melaksanakan acara refleksi akhir tahun bersama seluruh ketua RT se-Kota Samarinda, di Gedung Convention Hall Sempaja, pada bulan Desember tahun 2023 lalu.

BACA JUGA: Operasi Senyap, MU Berhasil Bajak Direktur Operasi Sepakbola Man City

Anggota Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto menegaskan, pemeriksaan Wali Kota Samarinda itu merupakan prosedur Bawaslu dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).

"Kami mintai keterangan, nanti dinilai, kira-kira kaitannya dengan materi pokok perkara ini sejauh mana. Tapi kalau itu dimungkinkan, akan kita perdalam. Karena Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan tindak lanjut terhadap pencegahan dan penindakan setiap dugaan pelanggaran," kata Imam kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Setelah mendapat keterangan awal ini, kata Imam, selanjutnya Bawaslu akan melakukan pendalaman dengan memanggil pihak-pihak lain. Termasuk  pendalaman atas video dan pemberitaan dugaan pelanggaran tersebut yang telah beredar luas.

Kemudian, Bawaslu akan melakukan rapat pleno dan menetapkan jenis hukum dari peristiwa yang diduga mengandung unsur pelanggaran pemilu tersebut.

"Apakah peristiwa hukum yang kita duga dalam informasi awal video atau berita itu mengandung unsur tindak pelanggaran pemilu atau tidak," ujarnya.

BACA JUGA: Disdukcapil Berau Upayakan Seluruh Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Miliki E-KTP

Menurut Imam, satu hal yang menjadi pertimbangan adalah, apakah ketua RT termasuk dalam orang yang dilarang ikut dalam kampanye dan apakah kegiatan yang ada dalam video itu termasuk dalam kampanye atau tidak.

"Jika menggunakan pendekatan Undang-Undang Pemilu, kalau itu bukan kampanye maka tidak menjadi persoalan. Tapi, tentu akan kami dalami dulu, karena masih banyak informasi yang harus dihimpun dari kasus tersebut," imbuhnya.

Sementara itu, Andi Harun mengaku datang ke Kantor Bawaslu Samarinda atas inisiatif pribadi. Andi Harun sebelumnya telah meminta Bawaslu mengirimkan panggilan resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: