Potongan Pajak THR 2024 Dikeluhkan Para Pekerja, DJP Buka Suara

Potongan Pajak THR 2024 Dikeluhkan Para Pekerja, DJP Buka Suara

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menjawab keluhan pekerja soal potongan pajak THR 2024 yang dinilai terlalu tinggi.-(Antara)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Para pekerja di Tanah Air mengeluhkan tingginya potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran Idul Fitri 2024 ini.

Masyarakat menilai, tingginya potongan pajak ini merupakan dampak dari penerapan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) 21.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti akhirnya menanggapi keluhan para pekerja ini.

BACA JUGA: Disnakertrans Kaltim Buka Posko Pengaduan THR 2024, Bisa Lewat WhatsApp

Menurutnya, penghitungan PPh 21 karyawan sudah menggunakan ketentuan prinsip International Best Practice, dan sudah diperhitungkan faktor pengurangannya.

"Memang menjadi lebih tinggi, tapi yang pertama kenapa kita pakai TER itu, sebenarnya telah sesuai juga dengan international best practice," ujar Dwi dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP di Jakarta, dilansir dari Grup Disway.

BACA JUGA: 2 Selebritis dan Politisi Ikut Terseret Korupsi Timah Suami Sandra Dewi, NCW: Kejaksaan Sudah Kantongi Namanya

Melalui skema TER ini, Dwi menambahkan, akan mempermudah penjumlahan gaji dan THR karyawan. 

Menggunakan skema TER, besaran potongan PPh 21 akan ditentukan dengan menggunakan hasil penjumlahan gaji pokok dan THR karyawan, yang kemudian dikalikan dengan besaran tarif potongan yang berpotensi mengalami kenaikan seiring dengan besaran "take home pay" yang lebih besar.

BACA JUGA: Disebut Ingin Rebut PDIP, Jokowi Membantah Tudingan Hasto

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan, meski potongan pajak akan menjadi lebih besar karena adanya THR, jumlah potongan PPh 21 dalam setahun akan tetap sama alias tidak menambah beban pajak baru. 

Namun Yoga menambahkan bahwa skema ini tidak akan memberatkan karyawan, sebab potongan pajak akan jauh lebih rendah dan tidak setinggi di bulan Desember.

BACA JUGA: Baru! Kendaraan Masuk Bandara APT Pranoto Wajib Bayar Nontunai

"Sudah banyak dijelaskan substansi penuh ini suatu kemudahan. Teman-teman sekarang setiap bulan terima bukti potong. Dari bukti potong keliatan, misalnya gajinya sekian puluh juta muncul TER 8 persen, 2,5 persen atau berapa. Kalau skema lama kan pajak berapa, dan di akhir tahun baru ketahuan," jelas Yoga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: