Disnakertrans Kaltim Buka Posko Pengaduan THR 2024, Bisa Lewat WhatsApp

Disnakertrans Kaltim Buka Posko Pengaduan THR 2024, Bisa Lewat WhatsApp

Posko pengaduan THR dibuka oleh Disnakertrans Provinsi Kaltim untuk lebaran 2024.-(Dok. Diskominfo Kaltim)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) membuka Posko Layanan dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). 

Posko yang dioperasikan oleh Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 ini dibuka pada 1 – 5 April 2024. 

Selanjutnya, posko THR dibuka kembali setelah lebaran, yakni pada 15 – 19 April 2024 mendatang.

BACA JUGA: Denda Mengancam Perusahaan jika Telat Beri THR ke Karyawan

Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Mogok Kerja Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kaltim, Ariansyah menjelaskan, tugas Tim Satgas adalah menghimpun aduan dari para pekerja.

“Mekanisme pengaduan bisa datang pada jam kerja di Kantor Disnakertrans Provinsi Kaltim mulai pukul  08.00 - 15.30 Wita. Atau melalui nomor WhatsApp yang tertera dalam layanan konsultasi/pengaduan,” kata Ariansyah, Selasa (2/4/2024).

BACA JUGA: BPS: Inflasi Kaltim di Angka 3,03 Persen, Makanan dan Transportasi Penyumbang Tertinggi

Menurutnya, para pekerja yang belum menerima pembayaran tunjangan hari raya sampai H-7 sebelum lebaran, dapat melapor ke Posko THR.

Laporan tersebut, kata Ariansyah, akan dikoordinasikan kepada Pengawas Ketenagakerjaan sebagai penegak hukum ketenagakerjaan.  

Selanjutnya, tim pengawas akan melakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang belum membayar THR atau terkendala dalam melakukan pembayaran THR.

BACA JUGA: Polres Berau Rilis Hasil Operasi Pekat tahun 2024 Perjudian jadi Momok Masyarakat

“Sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR paling lambat satu minggu sebelum lebaran. Dan wajib dibayarkan secara penuh,” tegas Ariansyah.

Melalui Posko Layanan dan Pengaduan THR, Disnakertrans Kaltim akan terus mengawasi pemberian tunjangan hari raya bagi para pekerja.  

Kehadiran posko ini dapat dimanfaatkan oleh para pekerja/buruh apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: