Polres Berau Rilis Hasil Operasi Pekat tahun 2024 Perjudian jadi Momok Masyarakat
Polres Berau Rilis Hasil Operasi Pekat tahun 2024-Disway Kaltim-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Polres Berau merilis hasil operasi Pekat Tahun 2024 di gedung serbaguna R.E. Widargo pada Selasa (2/4/2024).
Salah satu kasus mayoritas yang berhasil diungkap jajaran Polres Berau dalam operasi Pekat tahun 2024 ini adalah kasus perjudian.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manoppo, didampingi Kabag Ops AKP Agung Widodo dan Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengungkapkan, dalam operasi Pekat, tim berhasil mengungkap 13 kasus perjudian di Berau.
"Di kasus perjudian ini meliputi praktik judi online, kartu joker, dan domino," ungkap Kapolres.
BACA JUGA : Dipicu Dendam Pribadi, Pria di Samarinda Tikam Temannya Hingga Pisau Patah
Kapolres menegaskan, keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat.
"Para pelaku perjudian yang terlibat dalam kasus-kasus ini akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Lanjut Kapolres, dirinya juga memberikan apresiasi atas kerja keras tim dalam operasi ini dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang berharga dalam mengungkap kasus-kasus perjudian tersebut.
BACA JUGA : Satreskrim Polres Berau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal Tepat Sebelum Dikirim ke Surabaya
“Pengungkapan ini juga berkat dari aduan dari masyarakat. Memang perkara ini menjadi momok untuk masyarakat,” ujarnya.
Operasi Pekat yang dilakukan oleh Polres Berau merupakan bagian dari upaya yang terus-menerus dalam memberantas kejahatan, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
BACA JUGA : Pemerintah Pusat Alokasikan Rp 35,45 Triliun untuk IKN Tahun Ini
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian, guna memerangi segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian.
Saat ini, para pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Berau. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian, yaitu pasal “Malfunction” yang koruptif.
"Barang siapa melakukan perjudian, akan diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp 25 juta," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: