Cukai Diberlakukan Juli 2025, Berikut Efek Samping Minuman Berpemanis dalam Kemasan
Ilustrasi minuman berpemanis dalam kemasan yang dipajang di salah satu supermarket.-istimewa -
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Demi mencegah diabetes di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membuat aturan terkait pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Bahkan, pemberlakuan cukai minuman berpemanis dalam kemasan ini bakal dilakukan pada semester II tahun ini atau pada Juli 2025.
Dilansir Beritasatu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penerapan pengenaan cukai MBDK sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 dan telah tercantum dalam APBN 2025.
"Perlu kita ingat di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan syarat menjadi barang kena cukai baru adalah dicantumkan dalam Undang-Undang APBN," ujarnya, Jumat (10/1/2025).
BACA JUGA: Kenali Penyakit Lewat Mata! Diabetes hingga Kanker Bisa Terungkap
BACA JUGA: Dinas Kesehatan Berau Terus Tekan Angka Penderita Diabetes
Diketahui, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mengusulkan kepada pemerintah agar menetapkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen pada 2025 dan akan naik secara progresif hingga mencapai maksimal sebesar 20 persen.
Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menunjukkan, dalam 10 tahun kasus diabetes naik dua kali lipat dari 10 persen penduduk yang mengidap penyakit tersebut.
"Sebanyak 10 persen penduduk kita mengidap diabetes. Jadi kalau penduduknya 280 juta jiwa, berarti 28 juta penduduk kita diabetes," kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono Saksono, dikutip dari Beritasatu, Senin (29/1/2024).
Masih hasil Riset Kesehatan Dasar, pada 2022, jumlah penderita diabetes tipe 1 di RI mencapai 41.817 orang. Angka tersebut membuat Indonesia berada di posisi teratas dibandingkan negara-negara anggota ASEAN.
BACA JUGA: Cek Perbandingan Gula Putih dan Gula Aren untuk Kesehatan
BACA JUGA: Sehat Mana Gula Pasir dan Gula Batu? Kenali Pemanis Alternatif Pengganti Gula
Setelah jantung dan tumor, diabetes merupakan penyakit yang dinilai menjadi penyebab kematian tertinggi ketiga di Indonesia.
Data Institute for Health Metrics and Evaluation menunjukkan, pada 2019 diabetes melitus menyebabkan sekitar 57,42 kematian per 100.000 penduduk.
Seiring dengan meningkatnya prevalensi diabetes, konsumsi gula pun kian melejit. Melansir data dari National Sugar Summit (NSS) yang digelar pada 13 Desember 2023 lalu, konsumsi gula pada akhir tahun lalu mencapai 3,4 juta ton.
Angka ini merupakan yang tertinggi sejak 10 tahun yang lalu atau pada 2013 sebesar 2,61 juta ton.
BACA JUGA: Buktikan Khasiat Konsumsi Jahe Campur Kunyit untuk Kesehatan
Hasil riset Kemenkes, mencatat sebanyak 28,7 persen masyarakat Indonesia memiliki pola konsumsi gula garam dan lemak yang melebihi batas.
Lalu, apa hubungan minuman berpemanis dalam kemasan dengan diabetes?
MBDK sendiri merupakan semua jenis minuman yang diberikan pemanis, baik yang alami dan buatan, baik yang cair maupun bubuk, seperti kopi, susu, jus instan, dan lain sebagainya.
Praktisi Kesehatan, dr. K.S. Denta dalam forum diskusi di Twitter (sekarang X) menjelaskan, bahwa batasan aman konsumsi gula untuk orang dewasa adalah maksimal 25-36 gram per hari, anak dalam masa MPASI sebesar 5 persen dari total kalori harian, dan anak yang lebih besar yaitu 25 gram per hari.
BACA JUGA: Kenali Gejala dan Cara Pencegahan HMPV yang Kasusnya Meningkat di China
Konsumsi gula yang tinggi secara terus-menerus dapat meningkatkan kadar gula darah, memaksa pankreas bekerja lebih keras untuk menghasilkan insulin.
Dalam jangka panjang, ini dapat menyebabkan resistensi insulin dan risiko diabetes tipe 2.
Dikutip dari laman Alodokter, kandungan gula yang cukup tinggi dalam minuman manis dapat meningkatkan kadar gula darah dan memperbesar risiko terkena diabetes.
Diabetes dapat menyebabkan komplikasi pada ginjal, mata, dan jantung. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa mengonsumsi 1–2 gelas minuman manis setiap harinya dapat meningkatkan risiko terjadinya diabetes tipe 2 sebanyak 26 persen.
BACA JUGA: Mulai Berlaku 2025, Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Cek Di Sini
Nah, selain menyebabkan diabetes, MBDK juga mempunyai efek samping terhadap kesehatan. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut dampaknya jika konsumsi MBDK berlebihan.
1. Meningkatkan Risiko Obesitas
Minuman manis kemasan mengandung kadar gula yang tinggi, sering kali dalam jumlah yang melebihi kebutuhan harian tubuh.
Konsumsi berlebihan dapat menyebabkan kelebihan kalori yang disimpan sebagai lemak, meningkatkan risiko obesitas.
2. Mengganggu Kesehatan Jantung
BACA JUGA: Studi Buktikan Daging Olahan dan Alkohol Mampu Tingkatkan Risiko Kanker
Studi menunjukkan bahwa konsumsi gula berlebih dapat meningkatkan risiko penyakit jantung. Hal ini disebabkan oleh peningkatan tekanan darah, peradangan, dan kadar kolesterol jahat (LDL) akibat gula tambahan.
3. Meningkatkan Risiko Penyakit Hati
Fruktosa dalam minuman manis kemasan diolah oleh hati. Konsumsi berlebihan dapat menyebabkan penumpukan lemak di hati, yang dapat berkembang menjadi penyakit hati berlemak non-alkoholik (NAFLD).
4. Merusak Kesehatan Gigi
Gula dalam minuman manis kemasan dapat menjadi makanan bagi bakteri di mulut, yang menghasilkan asam penyebab kerusakan gigi dan gigi berlubang.
Asam tambahan dari minuman bersoda juga dapat memperburuk kondisi ini.
BACA JUGA: Hasil Penelitian: 3 Cangkir Kopi Setiap Hari Tingkatkan Kesehatan Jantung
5. Menyebabkan Masalah Pencernaan
Beberapa minuman manis mengandung pemanis buatan atau fruktosa dalam jumlah tinggi, yang dapat menyebabkan gangguan pencernaan seperti perut kembung, diare, atau gangguan usus iritasi.
6. Mengurangi Kualitas Pola Makan
Sering mengonsumsi minuman manis kemasan dapat menggantikan konsumsi air putih dan makanan bergizi.
Hal ini dapat mengurangi asupan nutrisi penting seperti serat, vitamin, dan mineral yang dibutuhkan tubuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: