Pemerintah Pusat Siapkan Insentif, Antisipasi Pajak Hiburan Jadi Sorotan

Pemerintah Pusat Siapkan Insentif, Antisipasi Pajak Hiburan Jadi Sorotan

Menteri Koordinator Bidang Ekoomi, Airlangga Hartarto-istimewa-

Keputusan ini dapat diambil dengan mempertimbangkan dukungan dan perlindungan terhadap usaha mikro dan ultra mikro, serta mendukung pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional.

Proses penetapan insentif fiskal dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan melibatkan DPRD.

Dengan didukung oleh ruang regulasi yang diberikan oleh Pasal 101 UU HKPD, Bupati/Walikota memiliki fleksibilitas untuk menetapkan tarif insentif yang lebih rendah dari batas maksimal 75%, bahkan dapat lebih rendah dari batas minimal 40%.

Langkah ini memberikan kepada pemerintah daerah kebebasan untuk mengadaptasi kebijakan sesuai dengan karakteristik ekonomi dan kebutuhan lokal.

Seiring dengan itu, diharapkan pemberian insentif fiskal dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: