PHRI Berau Sebut Pariwisata Akan Mati Jika Pajak Hiburan 75% Diberlakukan

PHRI Berau Sebut Pariwisata Akan Mati Jika Pajak Hiburan 75% Diberlakukan

ilustrasi-(ist)-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Ketua harian Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Badan Pengurus Cabang (PHRI BPC) Berau, Yozzie Prize Avidar mengatakan, saat ini tarif pajak hiburan yang berlaku berdasarkan UU NO 1 tahun 2022 dan mulai berlaku 1 janurari 2024.

Kenaikan tersebut berdasar pada pasal 58 ayat 2 yang menyebut khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap / spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Menurutnya, yang mendasari aturan tersebut adalah UU Cipta Kerja dalam memperkuat penerimaan negara.

Untuk itu, pemerintah pusat melakukan manufer desentralisasi fiskal yang artinya memberikan kewenangan dan mengembalikan pada tiap-tiap kepala daerah untuk menerapkan pelaksanaan penetapan kenaikan pajak hiburannya.

"Saya pribadi mengapresiasi UU tersebut. Akan tetapi, melihat kondisi disemua jenis industri di Indonesia yang baru bangkit dari keterpurukan ekonomi dimasa pendemi, maka pelaksanaan kenaikan pajak tersebut belum tepat dan perlu dikaji ulang," ujarnya.

Sementara, menurut Yozzie, di Kabupaten Berau kenaikan pajak hiburan tersebut tidak lepas dari sektor pariwisata yang baru mulai menggeliat dari masa pandemi.

Belum lama ini, kabupaten Berau sedang diambungkan mengenai industri wisata yang mana pajak hiburan tidak berdampak secara signifikan tetapi dengan adanya mata rantai ekonomi yang saling berkesinambungan.

"Saya khawatir kedepannya pasti akan berdampak pada matinya industri pariwisata akibat berpindahnya kunjungan kunjungan wisnus dan wisman yang akan berkunjung ke Berau," ujarnya.

Menurutnya, jika ketentuan tersebut dilaksanakan di Kabupaten Berau, bisa jadi para pengusaha Berau yang akan mengajukan judisial review atau permohonan peninjauan kembali.

 

 

Diberitakan Sebelumnya, PHRI Kaltim menilai, kenaikan pajak itu tentu saja sangat memberatkan dan menambah beban pengusaha-pengusaha hiburan, di tengah kondisi perekonomian yang belum pulih pasca dilanda pandemi Covid-19.

"Kita ini kan baru bangkit dari covid-19. Belum sembuh betul, malah ditambah dengan beban pajak yang lebih besar lagi," kata ketua PHRI Kaltim, Sahmal Ruhip saat dihubungi wartawan media ini, Sabtu (20/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: