Andi Harun Minta Maaf, Pemprov Kaltim Buka Kembali Spanduk Penghentian Sementara Proyek di RS Islam Samarinda

 Andi Harun Minta Maaf, Pemprov Kaltim Buka Kembali Spanduk Penghentian Sementara Proyek di RS Islam Samarinda

Pj Gubernur Kaltim Akmal bersama Wali Kota Samarinda Andi Harun, usai rapat koordinasi di Aula Rumah Sakit Atma Husada Mahakam.-Iswanto/Disway Kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Pemprov Kaltim akhirnya memutuskan melepas kembali spanduk penghentian sementara proyek terowongan di Jalan Kakap, yang terbentang di pagar Rumah Sakit (RS) Islam Samarinda.

Keputusan ini dilakukan setelah Pemprov Kaltim bersama Pemkot Samarinda melaksanakan rapat koordinasi, dan membahas beberapa persoalan terkait dasar penghentian sementara tersebut.

Rapat koordinasi dilaksanakan di Aula Rumah Sakit Atma Husada Mahakam Senin (22/1/2024) hari ini. Dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik dan Wali Kota Samarinda Andi Harun. Rapat ini juga disaksikan beberapa pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda.

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan, segala persoalan atau pun ketidakpastian yang terjadi telah berakhir dengan keputusan yang bijaksana.

Akmal menegaskan bahwa setelah adanya kesepakatan dalam rapat tersebut, maka spanduk penghentian sementara yang sempat terpasang dipastikan dilepas kembali. Proses pembangunan terowongan sebagaimana program Pemkot Samarinda akan terus berlanjut.

"Alhamdulillah, semuanya (persoalan,red) telah berakhir dengan happy ending. Tadi dalam rapat juga semua OPD terkait hadir. Kami memiliki sedikit kesalahpahaman dan semuanya telah berakhir dalam pertemuan ini," ungkap Akmal Malik saat wawancara wawancara usai melaksanakan rapat koordinasi bersama Pemkot Samarinda, Senin (22/1/2024).

Meski persoalan tersebut telah dianggap berakhir, kata Akmal, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkot Samarinda. Terutama terkait perkara administrasi yang selama ini belum terpenuhi. Pemprov Kaltim memberikan waktu seminggu kepada Pemkot untuk memenuhi beberapa persyaratan tersebut.

"Memang ada beberapa prosedur yang belum terselesaikan. Tapi saya minta pak Wali Kota (Andi Harun) untuk menyiapkan proseduralnya dalam waktu satu minggu ini. Kalau untuk spanduk penghentian sementara itu hari ini kita akan buka kembali," tegas Akmal Malik.

Pada kesempatan yang sama, Andi Harun memastikan bahwa beberapa persyaratan administrasi yang belum terpenuhi akan siap dilengkapi dalam waktu satu minggu, sesuai kesepakatan dalam rapat tersebut.

"Salah satu syarat administrasi yang diminta itu terkait AMDAL-nya (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)," kata Andi Harun.

Andi Harun mengaku, sebenarnya dokumen tersebut sudah ada. Hanya saja belum dilampirkan karena ada beberapa yang perlu dilakukan revisi dan disesuaikan dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

"Salah satunya itu mengenai AMDAL. Sebenarnya sudah ada, hanya saja kita lakukan permohonan revisi berdasarkan perkembangan pekerjaan di lapangan," katanya.

Kemudian kata Andi Harun, Pemkot Samarinda juga diminta untuk mengajukan surat permohonan hibah penggunaan aset berupa lahan milik Pemprov Kaltim.

"Saya sudah menyampaikan surat permohonan hibahnya. Namun masih ada beberapa syarat administratif yang dibutuhkan pemerintah provinsi. Kami akan penuhi itu dalam minggu ini, sesuai arahan provinsi," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: