Menteri ATR/BPN Janji Wujudkan Balikpapan Sebagai Kota Lengkap

Menteri ATR/BPN Janji Wujudkan Balikpapan Sebagai Kota Lengkap

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto dalam kunjungan kerja ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.-(Disway/ Istimewa)-

Menurutnya, angka 1000 itu untuk menyisir kawasan yang belum memiliki sertifikat agar seluruh wilayah di Kota Balikpapan semua memiliki sertifikat.

Herman mengimbau bagi masyarakat yang tanahnya belum memiliki sertifikat dan hendak mengurus sertifikat bisa langsung ke kantor kelurahan.

"Di sana ada dokumennya, dan nanti tinggal lapor ke RT kemudian di sampaikan ke lurah baru nanti dari lurah sampaikan ke kami," jelasnya. 

Herman menambahkan masyarakat juga bisa mengurusnya secara online melalui laman resmi BPN. 

Di laman resmi BPN tersebut ada sejumlah pelayanan, termasuk pelayanan sertifikat tanah.

 

Pengertian Kota Lengkap

Dirangkum dari berbagai sumber, Kota Lengkap bermakna pemetaan tanah di kota tersebut sudah terdaftar secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Pencapaian status Kota Lengkap memerlukan pemenuhan kriteria yang ketat, baik secara tekstual maupun yuridis. 

Secara tekstual, wilayah dari desa, kecamatan hingga kota harus terpetakan dan terdata secara akurat dalam peta tanpa adanya overlap antar-bidang. 

Sementara itu, dari segi yuridis, setiap bidang tanah harus terdokumentasi dengan akurat dalam buku tanah dan surat ukurnya. 

Proses digitalisasi melalui sistem BPN menjadi langkah kunci dalam memenuhi standar ini, meningkatkan kepastian hukum, dan memperkuat administrasi pertanahan di seluruh wilayah.

 

Keuntungan Kota Lengkap

Status Kota Lengkap membawa sejumlah keuntungan signifikan bagi masyarakat. Berikut adalah beberapa manfaatnya:

  1. Pemecahan Permasalahan Tanah: Penetapan status Kota Lengkap membantu meminimalisir permasalahan terkait tanah, seperti konflik kepemilikan dan ketidakjelasan hak atas tanah.
  2. Pemberantasan Mafia Tanah: Dengan pemetaan dan dokumentasi yang akurat, status Kota Lengkap dapat mengurangi potensi praktik mafia tanah dan kecurangan terkait kepemilikan tanah.
  3. Memberikan Hak Kepemilikan Tanah: Proses digitalisasi dan akurasi data administrasi pertanahan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan hak kepemilikan tanah secara jelas dan terdokumentasi, memberikan kepastian hukum yang mendukung kegiatan ekonomi di wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: