Satpol PP Kota Balikpapan Tertibkan 32 PKL di Sekitar Jembatan Manggar

Satpol PP Kota Balikpapan Tertibkan 32 PKL di Sekitar Jembatan Manggar

Suasana penertiban pedagang di ruas Jalan Mulawarman, kawasan jembatan Manggar, Balikpapan Timur, pada Minggu (30/6/2024) malam.-(Ist./Nomorsatukaltim)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menertibkan 32 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sekitar jembatan Manggar, Jalan Mulawarman, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Minggu (30/6/2024) malam.

Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim mengatakan bahwa langkah ini diambil karena para pedagang tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021, yang melarang aktivitas jual beli di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial.

"Penertiban ini dilakukan karena PKL melanggar Perda yang ada," ungkap Izmir.

BACA JUGA: Warga Maros Hilang Diduga Diterkam Buaya di Sekitar Jembatan Pulau Balang 

Ia menambahkan, renovasi jembatan Manggar yang dihiasi dengan ornamen dan lampu hias oleh pemerintah akan sia-sia jika keberadaan PKL tidak diatur.

"Trotoar di sekitar jembatan yang seharusnya untuk pejalan kaki malah dipakai untuk berjualan," tegas Izmir. 

Ia menjelaskan, sebagian besar pedagang menggunakan gerobak dorong serta kendaraan roda dua dan roda empat untuk berjualan.

BACA JUGA: Polda Kaltim Gandeng Media Masa Amankan Pilkada dari Hoaks dan Kampanye Hitam

Izmir menekankan, penertiban ini merupakan langkah cepat dari Satpol PP untuk mencegah penyebaran PKL yang bisa menjadi budaya buruk di kawasan tersebut. 

"Balikpapan sebagai beranda Ibu Kota Nusantara (IKN) harus tertib dan teratur," ujarnya.

Jembatan Manggar sendiri merupakan akses penting menuju obyek wisata bahari seperti Pantai Segara Sari Manggar dan Pantai Lamaru. 

BACA JUGA: Operator Seluler Diminta Investasi di Mahulu, Kadiskomifo: Tower BTS Sudah Kami Siapkan

"Wisatawan yang ingin ke sana harus lewat jembatan ini, kecuali mereka mau memutar jauh lewat kawasan kilo," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, PKL yang terjaring akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: