THM di PPU Diminta Tutup Total Selama Ramadan

Ilustrasi THM. (Istimewa)--
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) seperti karaoke, diskotik, pantai pijat dan sejenisnya di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) secara tegas diminta tutup total selama Ramadan 1446 Hijriah.
"Agar menutup operasionalnya selama Ramadan yang akan dimulai berdasarkan penetapan pemerintah tentang masuknya bulan puasa," kata Kepala Satpol PP Kabupaten PPU, Bagenda Ali, Jumat (28/2/2025).
Selain THM, penyesuaian jam operasional warung makan kafe, dan sejenisnya juga dilakukan namun diminta untuk diupayakan agar tidak terkesan demonstratif dan dianjurkan untuk menggunakan tirai atau penutup pada siang hari.
BACA JUGA : Ramadan Rawan Kebakaran! Ini 5 Tips Penting dari Damkar Kukar
"Warung makan dan kafe yang beroperasi di malam hari diminta untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak mengganggu kenyamanan lingkungan," jelasnya.
Adapun pengawasan dan sanksi jika bandel atau "kucing-kucingan" khususnya THM, tim gabungan dari Pemkab PPU, Satpol PP, dan instansi terkait lainya akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan himbauan ini.
BACA JUGA : Pelayanan SIM di Polresta Balikpapan Tetap Normal Selama Ramadan, Berikut Jadwalnya
"Bagi tempat usaha yang tidak mematuhi ketentuan ini, akan diberikan sanksi adminstratif sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutur Bagenda Ali.
Ketentuan mengenai penutupan dan penyesuaian jam operasional selama Ramadan telah disosialisasikan dan disampaikan kepada pihak pelaku usaha. Surat imbauan yang diteken Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar juga sudah disebarluaskan.
"Mari sama-sama menghormati dan menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim selama Ramadan 1446 Hijriah, serta menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan masyarakat," tutup Bagenda.
BACA JUGA : Disdukcapil Balikpapan Tetap Berikan Pelayanan Selama Ramadan, Berikut Jam Operasionalnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: