Hanya Tiga Reklame di Paser yang Kantongi Izin

Hanya Tiga Reklame di Paser yang Kantongi Izin

Tak semua reklame di Paser miliki izin.-istimewa-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Pajak reklame salah satu bagian dari pajak daerah yang berpotensi meningkat capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Paser.

Saat ini DPRD Paser tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan reklame.

Meski masih digodok untuk jadi peraturan daerah (Perda). Namun sejatinya telah sejak lama banyak reklame yang berdiri di wilayah selatan Kaltim, sekira ada 10 titik.

Ironisnya hanya beberapa yang mengantongi izin.

"Hanya tiga yang memiliki izin atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), sisanya tidak ada," kata Kepala Bidang Perizinan dan Non-perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, Najaludin, Kamis (4/7/2024).

BACA JUGA : Bupati Paser dapat Gelar Kehormatan dari Pemangku Adat

Reklame yang tak kantongi izin ditempeli stiker dengan bertuliskan bangunan belum memiliki izin. Dilakukannya penempelan stiker itu berharap pemilik reklame segera mengurus izin PBG ke DPMPTSP Paser.

Dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Reklame yang digodok jadi Perda, ia bilang nantinya banyak aturan didalamnya tentang kepemilikan, hak dan kewajiban yang harus ditaati pemilik reklame kepada pemerintah daerah.

"Setahu saya sebelum pelantikan anggota DPRD Paser baru Perda ini bakal tuntas sekitar Agustus," jelasnya.

BACA JUGA : 480 Personil Polisi Dikerahkan untuk Amankan Pilkada di Paser

Dirinya mengungkapkan untuk pajak daerah yang masuk dari tiga izin reklame tersebut, dibayarkan pengusaha setahun sekali ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser. Untuk nilainya dia tidak mengetahui berapa. 

"Kami hanya berhak mengeluarkan izin PBG saja yang itu hanya cukup sekali di awal pembangunan," tutur Nana, biasa disapa.

Terpisah, Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Paser, Basri Mansyur, mengatakan, progres penggodokan Raperda Penyelenggaraan Reklame telah lebih 80 persen.

Ditargetkan, Raperda penyelenggaraan reklame tersebut sudah harus diparipurnakan pada Juli ini sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Paser periode 2019-2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: