Tragis, Korban Kekerasan Seksual Diperkosa saat Dititipkan di Panti Sosial
![Tragis, Korban Kekerasan Seksual Diperkosa saat Dititipkan di Panti Sosial](https://nomorsatukaltim.disway.id/upload/c8f770a3f50fc04e8ba086957f153945.jpg)
RF, pelaku perkosaan terhadap korban kekerasan seksual yang dititip di panti sosial milik Pemerintah Provinsi Kaltim.-(Dok. Humas Polresta Samarinda)-
Yakni, Pasal 82 Ayat 1 Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya, Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf g UU RI No 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
"Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” tutup AKP Rachmad Aribowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: