Tragis, Korban Kekerasan Seksual Diperkosa saat Dititipkan di Panti Sosial

Tragis, Korban Kekerasan Seksual Diperkosa saat Dititipkan di Panti Sosial

RF, pelaku perkosaan terhadap korban kekerasan seksual yang dititip di panti sosial milik Pemerintah Provinsi Kaltim.-(Dok. Humas Polresta Samarinda)-

Yakni, Pasal 82 Ayat 1 Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf g UU RI No 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

"Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” tutup AKP Rachmad Aribowo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: