Tragis, Korban Kekerasan Seksual Diperkosa saat Dititipkan di Panti Sosial

Tragis, Korban Kekerasan Seksual Diperkosa saat Dititipkan di Panti Sosial

RF, pelaku perkosaan terhadap korban kekerasan seksual yang dititip di panti sosial milik Pemerintah Provinsi Kaltim.-(Dok. Humas Polresta Samarinda)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kisah tragis dialami korban kekerasan seksual yang dititip di Panti Sosial Karya Wanita Harapan Mulia, milik Dinas Sosial, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Korban asusila yang masih di bawah umur, diperkosa oleh seorang pria yang masuk lewat jendela saat korban sedang tidur.

Pengungkapan ini berawal dari laporan salah satu PNS yang berdinas di Panti Sosial Karya Wanita Harapan Mulia Provinsi Kaltim

Menurut Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, pihaknya mendapat laporan bahwa salah satu anak yang dititipkan di panti telah diperkosa oleh laki-laki yang tidak dikenal.

"Pelapor menjelaskan bahwa korban yang berinisial NC ini adalah korban kekerasan seksual yang dititipkan di Panti," kata Aribowo, dikutip dari laman Polresta Samarinda, Minggu (14/1/2024).

Aribowo menuturkan, korban NC mengaku bahwa pada Sabtu (6/1/2024) dini hari, saat dirinya tidur, tiba-tiba ada seseorang laki-laki yang masuk ke kamarnya melalui jendela. 

Pelaku langsung mengancam korban dengan pisau pemotong (cutter) agar tidak berteriak dan menuruti permintaan pelaku untuk bersetubuh. 

"Korban yang merasa terancam dengan senjata tajam yang dipegang korban akhirnya menuruti apa yang diinginkan oleh pelaku," terangnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung dan melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku berinisial RF. 

RF diketahui sebagai salah satu pekerja bangunan di Panti Sosial Karya Wanita Harapan Mulia Provinsi Kaltim. 

Dari tangan RF juga berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah pisau cutter yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.


Panti Sosial Karya Wanita -(Disway/ Istimewa)-

“RF merupakan pekerja swasta (pekerja bangunan) di Panti Sosial tersebut dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup kita tetapkan dia sebagai tersangka," terang Aribowo. 

Atas perbuatannya, RF dijerat dengan pasal pidana berlapis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: