Jokowi Sebut Sudah Teken PP Kenaikan Gaji TNI/Polri Tahun 2024

Jokowi Sebut Sudah Teken PP Kenaikan Gaji TNI/Polri Tahun 2024

Presiden Jokowi usai meresmikan Jalan Tol Pamulang-Cinere-Raya Bogor di Gerbang Tol Limo Utama, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (8/1/2024). -(BPMI Setpres)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku sudah menandatangani Peraturan Presiden (PP) terkait kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri tahun 2024.

"Saya sudah (teken aturannya)," ujar Presiden seusai meresmikan Tol Pamulang, Cinere, Raya Bogor di Depok, Jawa Barat, Senin (8/1/2024).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengungkapkan aturan itu akan dikeluarkan secepatnya agar berimbas pada kinerja ekonomi nasional.

"Secepatnya, secepatnya, secepatnya akan keluar dan kita harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan daya beli dan juga berimbas pada ekonomi yang ada," terang Jokowi.

Menanggapi pertanyaan awak media terkait intensitas kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri yang dinilai lebih rendah dari pemerintahan sebelumnya. Jokowi menyatakan, hal ini sesuai pertimbangan fiskal.

"Ya situasi fiskal kita, situasi ekonomi kan berbeda-beda. Kita memutuskan menaikkan atau tidak menaikan semuanya pasti dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang,”kata Kepala Negara.

Salah satu pertimbangan yang disebut Presiden Jokowi adalah pandemi COVID-19 yang menjadikan kondisi perekonomian negara tidak memungkinkan untuk melakukan kenaikan gaji.

“Kalau fiskal kita dalam posisi tertekan oleh eksternal, misalnya kemarin oleh COVID, oleh perang dagang, kemudian oleh geopolitik yang tidak memungkinkan ya tidak mungkin kita lakukan. Semuanya dengan pertimbangan-pertimbangan dan kalkulasi-kalkulasi yang matang,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintahan Jokowi berjanji untuk menaikkan tunjangan TNI, Polri, pensiunan dan veteran. Kenaikan tunjangan akan dilakukan per 1 Januari 2024 lalu.

Juru Bicara Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah memang tengah berupaya menyelesaikan aturan teknis kenaikan gaji tersebut. Pemerintah ingin memastikan ketentuan akan dipenuhi.

"Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," ujar Yustinus lewat akun X (dulu Twitter) @prastow.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: