Warga Disomasi Caleg karena Cabut Stiker Kampanye di Rumah Sendiri, ini Tanggapan Bawaslu

Warga Disomasi Caleg karena Cabut Stiker Kampanye di Rumah Sendiri, ini Tanggapan Bawaslu

Warga bernama Agus mengaku disomasi partai gara-gara mencabut stiker kampanye salah satu caleg yang dipasang di rumahnya tanpa izin.-(Tangkapan layar TikTok @agusgemoy)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Seorang warganet bernama Agus Gemoy dalam media sosial TikTok membagikan pengalaman buruknya lantaran mencabut stiker kampanye calon legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2024 yang ditempel di jendela rumahnya.

Pemilik @agusgemoy tersebut mengaku disomasi oleh Tim Sukses (Timses) caleg karena dianggap membuat narasi hoaks dan menyudutkan calegnya.  

"Saya mendapatkan surat somasi, terkait viralnya video tiktok terkait penempelan stiker caleg, tanpa izin, oleh salah satu timses caleg," kata pemuda tersebut melalui TikTok, dikutip Kamis (7/12/2023).
 
"Saya dianggap membuat narasi hoaks dan narasi yang menyudutkan pihak tersebut," lanjutnya.

Atas unggahannya tersebut, Agus diminta untuk membuat klarifikasi secara terbuka.

"Sesuai isi surat somasi tersebut, saya diminta menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi secara terbuka," tutur TikTokers asal Lumajang, Jawa Timur tersebut.

Menurutnya, timses caleg mengultimatum dirinya agar men-take down video pencabutan stiker kampanye tersebut dalam tempo 3 hari.

"Jika tidak, saya akan dibawa ke jalur hukum," ujar Agus dalam videonya.

Pria ini akhirnya memilih meminta maaf melalui video klarifikasi karena tak mau terlibat permasalahan hukum dengan timses caleg terkait.

Menanggapi viralnya video ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar) menyatakan bahwa warga memiliki hak mencabut alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tanpa izin di properti miliknya.

"Seharusnya kalau partai politik itu mau pasang APK di properti milik warga harus izin dulu. Kalau warga bersangkutan mengizinkan baru boleh dipasang," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Rouf, dikutip dari Antara, Kamis (7/12/2023).

Rouf menyatakan, Bawaslu siap memberikan bantuan, jika warga takut atau sungkan untuk mencabut APK tersebut. Warga bisa melapor kepada pengawas baik yang berada di tingkat kelurahan maupun di tingkat kecamatan.

Terkait mekanismenya, nanti Bawaslu yang memberikan imbauan kepada tim sukses atau calon-calon yang bersangkutan agar menurunkan APK yang sudah dipasang.

"Jadi bisa minta bantuan ke panitia kita di kecamatan atau di kelurahan. Bantuan untuk mencabutnya," kata Rouf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: