Firli Bahuri Akan Diperiksa Kedua Kalinya sebagai Tersangka

Firli Bahuri Akan Diperiksa Kedua Kalinya sebagai Tersangka

Firli Bahuri Akan Diperiksa Kedua Kalinya sebagai Tersangka-(ist)-

NOMORSATUKALTIM - Firli Bahuri kembali diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Firli akan diperiksa Rabu 6 Desember 2023.

"Dischedulekan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Rabu  tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB," katanya kepada awak media, Senin (4/12/2023).

Surat pemeriksaan terhadap Firli telah dilayangkan pada Minggu (3/12).

"Pada hari Minggu, tanggal 3 Desember 2023 telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB sebagai tersangka," tuturnya.

"Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB, telah diterima pada hari Minggu, tanggal 3 Desember 2023 pukul 12.47 WIB," tambahnya.

Sebelumnya, Eks Ketua KPK, Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam sejak pukul 09.00 WIB. Dalam kesempatan itu, Firli menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

"Mari kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan," kata Firli saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 1 Desember 2023.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Hari ini jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama FB selaku ketua KPK RI," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id