Sanksi Pidana Menanti Pelaku Kekerasan Fisik dan Verbal terhadap Tenaga Medis dan Kesehatan

Sanksi Pidana Menanti Pelaku Kekerasan Fisik dan Verbal terhadap Tenaga Medis dan Kesehatan

dr. Lusy Erawati, SpPD-(Dok. Pribadi)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah komponen utama dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Mereka berperan dalam merawat pasien, mendiagnosis penyakit, memberikan perawatan medis, dan mendukung kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Keberhasilan sistem kesehatan sangat bergantung pada kerja keras dan dedikasi dari tenaga medis dan kesehatan.

Namun, tindakan kekerasan dan ancaman terhadap mereka akhir-akhir ini semakin sering terjadi. Tindakan kekerasan tersebut dapat mencakup ancaman verbal, intimidasi, perundungan di media sosial, pelecehan seksual, penganiayaan, dan bahkan pembunuhan.

Hal ini membuat cemas dan ketakutan pada tenaga medis dan kesehatan, sehingga berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan.

Tentu ada rasa keprihatinan yang besar, mengingat tenaga medis dan tenaga kesehatan masih menjadi profesi yang langka di pelosok-pelosok Tanah Air. 

Tenaga medis dan kesehatan adalah warga negara Indonesia, yang juga mempunyai hak untuk tidak disiksa dan diperlakukan secara diskriminatif, seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28I ayat 1.

Perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dari tindak kekerasan oleh pihak pasien dan pihak-pihak lain, merupakan isu yang penting dan harus menjadi perhatian utama pemerintah.

Sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada para pelaku tindak kekerasan fisik dan verbal terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan. Seperti yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)  dan Undang Undang  Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk kekerasan verbal di media sosial.

KUHP mengatur tegas bahwa aksi kekerasan seperti disebut di atas, merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

Pada KUHP  Pasal 170 disebutkan bahwa:

  • Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
  • Jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka maka dapat dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun penjara, jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat dapat dihukum penjara 9 tahun dan apabila kekerasan tersebut menyebabkan kematian orang lain dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.

Kekerasan fisik yang diterima oleh tenaga medis dan kesehatan dapat dilaporkan sebagai suatu tindak penganiayaan, dan sanksi terhadap perbuatan tersebut sudah diatur dalam KUHP Pasal 351.

Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, apabila mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pada Pasal 352 penganiayaan ringan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan juga diancam pidana penjara paling lama tiga bulan.

Pasal 353 apabila kekerasan fisik tersebut dilakukan dengan perencanaan maka dikategorikan dalam penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun, dan jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Masyarakat perlu mengetahui bahwa kekerasan verbal yang dilakukan terhadap tenaga medis dan kesehatan di media sosial dapat diancam dengan sanksi pidana berdasarkan UU ITE.

Adapun pasal-pasal yang memuat tentang ancaman tindakan tersebut di atas adalah sebagai berikut :

Pasal 45 Ayat 3

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 45 Ayat 4

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pasal 45 Ayat 1

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45B

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Peraturan dan sanksi hukuman yang tegas itu harus disosialisikan di masyarakat, sehingga kesadaran akan perlunya menghormati tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam bekerja meningkat.

Sosialisasi bisa dilakukan di rumah sakit, klinik, puskesmas, dan tempat-tempat pelayanan kesehatan berupa pamflet, spanduk, atau brosur dan video tentang hak hak tenaga medis dan kesehatan beserta sanksi-sanksi pidana sesuai pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE tentang tindak kekerasan fisik maupun verbal.

*dr. Lusy Erawati, SpPD

Dokter Penyakit Dalam di Balikpapan dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Hang Tuah, Surabaya

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: