Digugat ke Pengadilan, Rahmad Mas'ud: Itu Biasa, Silahkan Saja, Jangan Sampai Fitnah

Digugat ke Pengadilan, Rahmad Mas'ud: Itu Biasa, Silahkan Saja, Jangan Sampai Fitnah

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud-(Disway/Adhi) -

Balikpapan, NOMORSATUKALTIM – Gugatan Citizen Lawsuit yang dilayangkan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Balikpapan, bersama Ahli dan Dosen Republik Indonesia (ADRI), Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) serta Forum Silaturahmi Doktor Indonesia (Forsiladi) ditanggapi santai Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.

Rahmad menilai, gugatan Citizen Lawsuit ke Kantor Pengadilan Negeri Balikpapan, perihal molornya proses pengisian kursi kosong Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan dinilainya wajar.

Molornya pengisian kursi kosong Wakil Wali Kota Balikpapan memang sudah berlangsung lebih dua tahun.

Alhasil, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud tetap ‘menjomblo’ tanpa wakil dengan sisa jabatan kurang lebih setahun lagi.

Rahmad mengatakan, adalah hal biasa jika proses pengisian kursi Wawali itu dianggap sengaja mengulur waktu oleh berbagai pihak.

"Itu biasa aja, silakan saja. Tapi saya pesan jangan sampai jadi fitnah, karena kita sudah berkomitmen menjalankan mekanisme pemilihan Wawali sesuai regulasi," kata Rahmad.

Orang nomor satu Balikpapan ini menegaskan, telah menjalankan prosesnya sesuai regulasi. Selain itu, ia telah berkomitmen dengan mengirim dua nama usulan kepada DPRD Balikpapan.

"Kita sudah komitmen dari awal mengusung untuk mencari pendamping saya. Sudah kita jalani semua sesuai regulasi," jelasnya.

Lebih jauh, Rahmad Mas'ud juga mengaku kecewa atas mundurnya Budiono dari pencalonan. Membuat proses pemilihan Wawali Balikpapan kembali diulang karena tak sesuai aturan.

 

"Karena untuk mengusung ini tidak mudah, ada delapan partai dan tentunya harus mendapatkan rekomendasi dari masing-masing partai. Kemudian sudah diusung ternyata ada calonnya yang mengundurkan diri. Silakan masyarakat yang menilai," tandasnya.

Seperti diberitakan, sejumlah organisasi profesi di antaranya Peradi Balikpapan, ADRI, Forsiladi, Aptisi melayangkan gugatan Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri Balikpapan.

Gugatan Citizen Lawsuit ditujukan kepada DPRD Balikpapan, Wali Kota Balikpapan dan Gubernur Kaltim, terkait kekosongan jabatan Wawali Balikpapan yang prosesnya mandek di DPRD Balikpapan.

"Karena tidak dijalankan kita gugat. Yang digugat Ketua DPRD Balikpapan, Gubernur dan Wali Kota Balikpapan. Agar menjalankan pengisian Wakil Wali Kota Balikpapan," kata Ketua Peradi Balikpapan, Piatur Pangaribuan, Selasa (24/10/2023) lalu.

"Peradi konsisten ada dugaan persengkongkolan jahat," tukas Ketua Peradi Balikpapan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: