Pengamat: Inspektorat, BPKP, Kejaksaan dan Polda Kaltim Harus Mengaudit Proyek DAS Ampal

Pengamat: Inspektorat, BPKP, Kejaksaan dan Polda Kaltim Harus Mengaudit Proyek DAS Ampal

Pengamat Kebijakan Publik Balikpapan, Hery Sunaryo-(Disway/ Istimewa)-

Balikpapan, NOMORSATUKALTIM – Pekerjaan pengendalian banjir DAS Ampal MT Haryono seakan tak pernah sepi dari sorotan publik.

Pemerhati kebijakan publik Balikpapan, Hery Sunaryo ikut angkat suara terkait amburadulnya proyek DAS Ampal yang merugikan masyarakat sekitar.

Melalui sambungan telepon, Hery Sunaryo menilai, pelaksanaan DAS Ampal memang sudah bermasalah sejak awal.

Saat PT Fahreza menerima uang muka sebesar Rp 17 miliar. Down payment yang diterima PT Fahreza setara dengan progres 30 persen.

Nyatanya, PT Fahreza justru tak mampu mengelola uang muka untuk mencapai progres yang semestinya. Akhir bulan Desember tahun lalu, progres PT Fahreza hanya sekitar 2 persen.

Menurutnya, mestinya saat itu sudah dapat dilakukan langkah tegas. Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan atau BPKP seharusnya turun melakukan pemeriksaan.

"Inikan jadi pertanyaan sejak awal. Karena sudah tidak sesuai dengan mekanisme. Harusnya Inspektorat, BPKP sudah terbaca akhir tahun kemarin. Faktanya tidak ada pemeriksaan," kata Hery, Sabtu (14/10/2023).

Hery mempertanyakan kewenangan BPKP dan Inspektorat, yang hingga saat ini belum melakukan tindakan apapun.

Proyek DAS Ampal penuh dengan masalah. Mulai dari keterlambatan progres, dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat sekitar, hingga aktivitas PT Fahreza yang bekerja tanpa kendali Dinas PU Balikpapan.

"Saat ini Inspektorat dan BPKP harusnya melakukan audit, tapi tidak ada audit," ungkapnya.

Lebih jauh, selain Inspektorat dan BPKP, Hery Sunaryo juga mempertanyakan sikap Polda Kaltim dan Kejaksaan yang punya kewenangan untuk terlibat dan turun tangan. Lembaga penegak hukum tersebut mestinya memonitoring proyek DAS Ampal berdasarkan banyaknya keluhan masyarakat dan berbagai pihak.

"Pihak Polda Kaltim, Kejaksaan harusnya berani turun melakukan audit proyek ini. Kita minta Kejaksaan dan Polda untuk menindak perilaku penyimpangan yang kasat mata ini," kata Hery.

Ia menjelaskan, kontrak perjanjian kerja antara Dinas PU Balikpapan dan PT Fahreza adalah, perjanjian antara badan hukum dengan pemerintah. Ada uang negara yang dimanfaatkan dan berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Keterlambatan progres yang dilakukan oleh PT Fahreza dalam menangani proyek DAS Ampal berpotensi merugikan uang negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: