Dinas PU Balikpapan Sebut Proyek Infrastruktur 2023 Rampung 98 Persen

Dinas PU Balikpapan Sebut Proyek Infrastruktur 2023 Rampung 98 Persen

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rita saat memaparkan kinerja PU sepanjang 2023 di ruang rapat Balai Kota Balikpapan. -(Disway/ Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan telah menyelesaikan 98 persen pembangunan infrastruktur sepanjang tahun 2023.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan Rita mengatakan, proyek yang telah selesai ditangani, di antaranya proyek renovasi gedung DPRD, pembangunan gedung baru Polresta Balikpapan dan sejumlah pembangunan infrastruktur lainnya.

"Pada tahun 2023 kami juga fokus untuk peningkatan aspal di Kota Balikpapan khususnya untuk jalan yang masuk ranah Pemkot Balikpapan," terangnya kepada wartawan, Selasa (2/1/2024) .

Lebih lanjut, Rita menyatakan masih ada proyek yang tertunda di tahun 2023.

"Ada proyek kami yang sempat tertunda di tahun 2023 kemarin," katanya.

Menurut Rita, proyek yang tertunda itu adalah peningkatan drainase di kawasan Jalan Wiluyo Puspoyodo, Balikpapan Kota.

Saat ini proyek itu masih dikerjakan, lantaran selama 2023 proses pengerjaan sempat terhambat surat rekomendasi dari Polresta Balikpapan.

Selain itu proyek yang paling menonjol pada tahun jamak  adalah proyek pengendali banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal, yang mengalami keterlambatan.

Menurutnya ada beberapa titik pekerjaan yang terlambat, di antaranya di daerah Global, Wika yang belum diaspal dan Inhutani.

Proyek  tersebut dikerjakan oleh PT Fahreza Duta Perkasa, bernilai Rp136 miliar yang mulai dikerjakan sejak 1 Agustus 2022 berakhir pada 31 Desember 2023.

"Saat ini untuk tahapan sudah mencapai 80,68 persen, maka kami rekomendasi untuk tetap dilakukan perpanjangan namun dengan aturan," tuturnya.

Untuk perpanjangan, lanjut Rita, diberikan waktu 50 hari kalender sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lanjutnya, untuk besaran denda yang akan diberikan yakni sebesar 1/1.000 dikalikan dengan nilai sisa kontrak dikurangi dengan PPN dikalikan jumlah hari keterlambatan. Ketentuan ini tertera dalam dokumen kontraknya. 

Disinggung mengenai rencana pembangunan di Kota Balikpapan untuk tahun 2024, menurutnya masih dalam pembahasan.

"Yang jelas kami terus bergerak untuk membangun Kota Balikpapan lebih lagi menjelang pemindahan IKN," kata Rita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: