Meritokrasi dalam Islam, Bahaya Serius Jika Jabatan Diisi Orang Tidak Kompeten
Ilustrasi PNS.--
NOMORSATUKALTIM - Setiap pergantian pemerintahan pasti diikuti oleh pengangkatan pejabat-pejabat baru. Fenomena ini sering menjadi sorotan, terutama ketika kelayakan individu yang diangkat dipertanyakan.
Dalam konteks modern, konsep meritokrasi—yakni pengangkatan berdasarkan kemampuan dan prestasi—menjadi penting untuk dibahas, terutama dalam bingkai ajaran Islam.
Apakah Islam mendukung meritokrasi sebagai prinsip dalam pengelolaan pemerintahan? Bagaimana Islam memandang pengangkatan pejabat yang tidak kompeten hanya demi kepentingan politik?
Dikutip dari nu online, meritokrasi dalam Islam Meritokrasi, atau pengangkatan seseorang berdasarkan kompetensi, merupakan implementasi dari konsep amanah dalam Islam. Dalam hadis Rasulullah saw disebutkan:
"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Seorang pemimpin adalah pemimpin atas rakyatnya". (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Artinya, setiap pemimpin bertanggung jawab atas rakyatnya. Prinsip ini menegaskan pentingnya pemimpin yang mampu memenuhi tanggung jawabnya dengan adil dan kompeten. Selain itu, kaidah fiqhiyah menyatakan:
BACA JUGA:Manfaat dan Khasiat Puasa Syawal bagi Tubuh Usai Dihajar Menu Lebaran
"Tindakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya bergantung pada kemaslahatan."
Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan. Maka, meritokrasi adalah sarana untuk memastikan bahwa mereka yang menduduki jabatan adalah orang-orang yang berkompeten dan dapat membawa kemaslahatan.
Akibat Mengangkat Pejabat yang Tidak Kompeten Ketika amanah diabaikan dan jabatan diberikan kepada orang yang tidak layak, maka ini adalah bentuk pengkhianatan. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, Nabi saw bersabda:
"Dari Abu Hurairah, beliau berkata: Ketika Nabi ﷺ sedang berbicara, tiba-tiba datang seorang Arab badui dan bertanya, “Kapan hari kiamat?” Nabi ﷺ menjawab, “Apabila amanah disia-siakan, maka tunggulah kiamat.”
Orang itu bertanya lagi, “Bagaimana amanah itu disia-siakan?” Beliau menjawab, “Apabila suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kiamat.” (HR Al-Bukhari).
Ibnu Baththal menjelaskan bahwa pemimpin yang mengabaikan amanah dengan mengangkat orang yang tidak berkompeten berarti telah melanggar kewajiban syar’i. Beliau menyatakan:
BACA JUGA:Apa Keutamaan Berpuasa Enam Hari di Bulan Syawal? Simak Penjelasannya
"Sesungguhnya para pemimpin telah diamanahi oleh Allah atas hamba-hamba-Nya dan diwajibkan kepada mereka untuk memberikan nasihat kepada rakyatnya, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

