Bankaltimtara

Pensiunan Pejabat Diduga Masih Aktif di Kegiatan Pemprov Kaltim, DPRD dan Pegiat Sosial Angkat Suara

Pensiunan Pejabat Diduga Masih Aktif di Kegiatan Pemprov Kaltim, DPRD dan Pegiat Sosial Angkat Suara

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu saat menanggapi keterlibatan pensiunan pejabat OPD yang masih aktif di kegiatan Pemprov Kaltim.-(Disway Kaltim/ Mayang)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Polemik mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) setelah muncul kabar bahwa seorang mantan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah pensiun masih aktif mengikuti sejumlah kegiatan kedinasan. 

Isu ini memantik reaksi dari kalangan legislatif dan masyarakat sipil, karena dianggap menabrak etika birokrasi dan aturan kepegawaian.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjadi salah satu pihak yang pertama kali menanggapi kabar tersebut. 

Ia menilai, jika benar ada mantan kepala dinas yang masih terlibat aktif dalam kegiatan pemerintahan tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan itu tidak bisa dibenarkan.

BACA JUGA: 86 Kendaraan Dinas Pemprov Kaltim Belum Dikembalikan, Penarikan Paksa Libatkan Satpol PP

"Soal ini kan ada kepala dinas yang udah pensiun tapi masih aktif di kegiatan? Masa kegiatan dinas?" ungkap Baharuddin saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Senin (3/11/2025).

Menurut Baharuddin, informasi yang beredar mengarah pada Ismiati, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, yang disebut-sebut masih hadir dalam sejumlah agenda resmi Pemprov. 

Bahkan, disebut sempat memimpin rapat yang berkaitan dengan pembahasan pendapatan daerah.

Namun, Baharuddin menjelaskan bahwa keterlibatan Ismiati kemungkinan berkaitan dengan posisinya dalam Tim Transisi Pemerintahan Daerah, yang tengah dibentuk oleh Pemprov Kaltim pasca pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur baru, Rudi Mas’ud dan Rudi Seno.

BACA JUGA: Banyak Pejabat Pensiun, Wagub Isyaratkan Rotasi Jabatan Kadis di Pemprov Selesai Akhir Oktober

"Bu Ismi itu diangkat menjadi ketua transisi, ya. Nah, di situ dia ikut terlibat mungkin, tapi bukan selaku kepala Bapenda. Jadi kapasitasnya sebagai tim transisi. Nah, itu bisa juga teman-teman cek," ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan pentingnya dasar hukum yang jelas. Bila belum ada surat keputusan (SK) resmi yang menetapkan seseorang dalam tim tersebut, maka segala bentuk kegiatan yang menggunakan fasilitas negara tidak dapat dibenarkan.

"Kalau belum ada SK-nya, enggak boleh dong ikut-ikut begitu. Mau menghabisin uang dong. Dari mana pacantolannya? Kecuali kalau duit pribadi boleh," tegasnya.

Politikus PAN itu mengingatkan bahwa jika status tim tersebut belum ditetapkan secara legal, maka segala aktivitas yang menggunakan fasilitas maupun anggaran pemerintah daerah (APBD) berpotensi menimbulkan masalah hukum maupun pelanggaran administrasi di kemudian hari.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait