Fraksi PKS DPRD Kaltim Dorong Penguatan Nilai Religi dan Kesejahteraan Guru 3T
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agunriansyah Ridwan.-(Disway Kaltim/ Gilang)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Fraksi PKS DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti pentingnya penajaman nilai-nilai filosofis dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan.
Dalam pandangan fraksi yang disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, pihaknya mendorong agar landasan filosofis Ranperda ini dapat diterjemahkan secara aplikatif dalam bentuk kebijakan nyata yang mendukung pembangunan karakter peserta didik.
“Fraksi PKS mendorong agar landasan filosofis ini diterjemahkan secara lebih aplikatif, misalnya dengan menekankan nilai religius dan kearifan lokal serta peran pendidikan dalam membangun karakter Islami, nasionalis, gotong royong, dan ekologis,” ungkap Agusriansyah, Senin, 21 Juli 2025.
Menurutnya, perlu ada penambahan prinsip keadilan, akhlak, dan tanggung jawab sosial, tidak hanya dalam pembukaan tapi juga dalam batang tubuh Ranperda.
BACA JUGA: Sekolah Swasta Mengeluh, SPP Diharuskan Gratis, Tapi Operasional Pendidikan Mahal
BACA JUGA: Biaya Pendidikan SD Mencapai Rp36 Juta, Begini Penjelasan Disdikbud Kubar
Ia menilai Ranperda saat ini belum secara eksplisit mengakomodasi penguatan pendidikan agama di sekolah, baik negeri maupun swasta.
“Ranperda ini belum secara eksplisit mengakomodasi penguatan pendidikan agama di sekolah negeri dan swasta, serta penyediaan guru agama yang proporsional dan berkualitas,” tegasnya.
Ia juga mendorong adanya ketentuan khusus yang mengatur secara strategis peran pendidikan agama dan moralitas dalam membentuk karakter peserta didik sebagai bagian dari persiapan menyongsong generasi emas di Kalimantan Timur.
Tak hanya itu, PKS juga menyoroti persoalan distribusi dan kesejahteraan guru, khususnya di wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T).
Agusriansyah mengapresiasi pengakuan terhadap persoalan guru di daerah 3T dalam Ranperda, namun menilai hal tersebut perlu diperkuat dalam regulasi yang lebih teknis dan operasional.
“Perlu diperkuat dalam batang tubuh Ranperda seperti insentif khusus dari daerah bagi guru di wilayah perbatasan dan pedalaman, serta perlindungan hukum dan sosial bagi guru honorer yang diangkat menjadi PPPK di kawasan 3T,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
