AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis saat Meliput Aksi 25–30 Agustus: Dipukul hingga Disiram Air Keras
AJI mengecam upaya kekerasan terhadap jurnalis dan upaya pembungkaman pers dalam unjuk rasa yang berlangsung 25-30 Agustus 2025.-(Foto/ Istimewa)-
Seorang jurnalis TV One ditangkap, dipukul, dan diintimidasi ketika melakukan siaran langsung melalui media sosial.
Parahnya, seorang jurnalis dari pers mahasiswa disiram air keras saat melakukan liputan aksi di Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Semua Pihak di Kukar Bersiap Jelang Aksi Demo 1 September, Tokoh Sentral Diminta Turun
Selain kekerasan fisik, AJI menyoroti adanya intervensi dan pembatasan terhadap media.
Dimana jurnalis diminta memberitakan aksi secara “sejuk” dan “damai” serta tidak melakukan siaran langsung.
AJI menilai hal ini sebagai bentuk pembungkaman pers.
“Media juga ‘diimbau’ untuk tidak melakukan live streaming. Hal ini bisa menghambat kebebasan pers atau kemerdekaan media dalam menyampaikan informasi secara langsung kepada publik,” kata AJI.
BACA JUGA: Aliansi Mahasiswa Kukar Menggugat Pastikan Turun ke Jalan 1 September
BACA JUGA: Laga Borneo FC Kontra Persib Bandung Batal Digelar, Manajemen Hormati Keputusan Liga
Menurut AJI, situasi ini berbahaya karena mendorong publik mencari informasi melalui media sosial yang belum tentu akurat dan berisiko menyesatkan masyarakat.
Pernyataan Sikap AJI
Atas rangkaian kejadian tersebut, AJI Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengecam keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan perusakan terhadap jurnalis. Para penegak hukum harus mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama demonstrasi berlangsung.
- Menangkap dan mengadili pelaku, termasuk aparat yang terlibat dalam kekerasan terhadap jurnalis.
- Mengecam upaya pembungkaman yang dilakukan untuk membatasi kerja jurnalis dan media, sehingga menyuburkan disinformasi dan hoaks yang meresahkan masyarakat.
- Mengingatkan kepada semua pihak untuk menghormati kerja jurnalistik, tidak menghalangi jurnalis dalam memberitakan informasi aksi demonstrasi kepada publik.
- Mengingatkan semua pihak, termasuk aparat kepolisian dan perusahaan bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.
BACA JUGA: Nyalakan 1.000 Lilin, Ratusan Driver Ojol Gelar Aksi Solidaritas dan Doa Bersama di Teras Samarinda
AJI menilai kekerasan dan pembatasan media pada aksi 25–30 Agustus 2025 mengingatkan pada praktik represif masa lalu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
