Masjid Agung Tanah Grogot Terapkan Aturan Baru, UMKM Dilarang Berjualan saat Waktu Salat
Stand UMKM di halaman Masjid Agung Nurul Falah, Tanah Grogot, Paser.-(Disway Kaltim/ Sahrul)-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Masjid Agung Nurul Falah di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser bakal menerapkan aturan baru terkait aktivitas perdagangan UMKM di halaman masjid.
Wakil Sekretaris Takmir Masjid Agung Nurul Falah, Burhan Afhani menyampakan, waktu berjualan di halaman masjid akan ditertibkan, yakni dengan menyetop sementara saat masuk waktu salat.
"Baleho akan dipasang, jadi semua aktivitas dagang disetop sampai selesai salat berjamaah baru dibuka lagi," kata Burhan Afhani, Rabu 23 Juli 2025.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkes) Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Romif Erwanadi, mengaku bahwa dirinya juga banyak menerima masukan terkait kegiatan UMKM yang perlu dievaluasi.
BACA JUGA: Mengamuk di Masjid Polisi, Pria 47 Tahun Ditangkap Usai 2 Hari Berulah
BACA JUGA: Fadli Zon Kunjungi Masjid Tertua di Samarinda, Siap Dukung Perawatan Cagar Budaya Berusia 144 tahun
Saran yang diberikan agar pusat kuliner di lingkungan masjid Agung Nurul Falah bisa dibalut dengan nuansa islami.
Hal yang perlu diperhatikan, selain penertiban waktu berjualan, juga harus mengatur pakaian pengunjung.
"Disarankan agar bisa kepada hal-hal yang lebih islami, ini bisa menjadi ciri khas kita sendiri, bahwa di Paser ada pusat kuliner, tapi pas masuk waktu salat tetap salat, ya intinya kombinasi ibadah dan urusan ekonomi berjalan baik," kata Romif Erwanadi.
Ia berharap pengelola masjid dan para pedagang bisa mengindahkan terkait rencana penertiban waktu berjualan, termasuk untuk mengatur pakaian pengunjung yang datang.
BACA JUGA: Pemberian Insentif Guru Ngaji di Paser Belum Ada Payung Hukum
BACA JUGA: Tahun Ini Paser Dapat Jatah 138 Orang untuk Dibiayai Umrah dan Wisata Religi
Menurutnya, pengurus masjid bisa memberdayakan petugas keamanan ketika ada pengunjung dengan pakaian yang tidak menutup aurat bisa kembali untuk mengganti pakaian.
"Mungkin perlu ada semacam perjanjian bersama antara pengurus masjid dan pedagang, seperti mengatur pakaian juga itu tak lepas dari pengurus masjid, kan ada petugas pengamanan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
