Resmi Berlaku! Pedagang Online Dipungut Pajak 0,5 Persen dari Omzet
Pemerintah resmi memberlakukan pungutan pajak untuk pedagang online dengan tarif 0,5 persen dari omzet bruto.-(Ilustrasi/ Nomorsatukaltim)-
1. Mitra jasa pengiriman atau ojek online yang terhubung dengan aplikasi digital
2. Pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/pemungutan PPh
3. Penjualan barang seperti emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan sejenisnya oleh pabrikan atau pedagang emas
4. Transaksi pulsa dan kartu perdana
5. Pengalihan hak atas tanah dan bangunan, termasuk perjanjian jual beli dan perubahannya
Pungutan ini juga tidak berlaku untuk penjualan barang atau jasa yang berada di luar cakupan objek PPh 22 sesuai peraturan perpajakan lainnya.
BACA JUGA: Tarif Ojol di Balikpapan akan Diseragamkan, Aplikator Tunggu Proses Implementasi
BACA JUGA: Perjalanan Haji dengan Kapal Laut Dinilai Tidak Ekonomis, BP Haji Tolak Ide Menag
Apa Dampaknya bagi Pedagang Online?
Kebijakan ini menandai babak baru dalam pengawasan pajak di sektor e-commerce.
Dengan diberlakukannya pungutan langsung oleh marketplace, pemerintah berharap dapat memperluas basis pajak sekaligus memastikan kontribusi pedagang digital terhadap penerimaan negara.
Di sisi lain, pelaku usaha online kini harus lebih cermat menghitung omzet dan menyiapkan dokumen pernyataan yang dibutuhkan agar tidak terkena pungutan secara otomatis.
Marketplace sebagai PPMSE juga akan memainkan peran penting dalam mengeksekusi kebijakan ini secara teknis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
