Bankaltimtara

Resmi Berlaku! Pedagang Online Dipungut Pajak 0,5 Persen dari Omzet

Resmi Berlaku! Pedagang Online Dipungut Pajak 0,5 Persen dari Omzet

Pemerintah resmi memberlakukan pungutan pajak untuk pedagang online dengan tarif 0,5 persen dari omzet bruto.-(Ilustrasi/ Nomorsatukaltim)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah kini resmi memberlakukan pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 bagi para pedagang online. 

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Berdasarkan beleid tersebut, marketplace atau lokapasar ditunjuk sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang wajib memungut PPh 22 sebesar 0,5 persen dari omzet bruto tahunan para pedagang. 

Kebijakan ini mulai berlaku sejak PMK diundangkan pada 14 Juli 2025.

BACA JUGA: Pemkot Samarinda Beri Insentif Pajak, Tarif Kapal Wisata Diturunkan 5 Persen selama 6 Bulan

BACA JUGA: Jajaki Potensi PAD Lewat Pajak Alat Berat, DPRD dan Pemprov Kaltim Kumpulkan Data

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak," tulis Kementerian Keuangan dalam dokumen resmi, dikutip dari Antara, Selasa, 15 Juli 2025.

Namun tidak semua pedagang dikenakan pajak. 

Pungutan 0,5 persen ini hanya berlaku untuk pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. 

Pedagang wajib menyerahkan surat pernyataan kepada marketplace yang ditunjuk, paling lambat akhir bulan saat omzetnya melewati ambang batas.

BACA JUGA: Revisi Perda Pajak Disetujui DPRD Balikpapan, Parkir dan UMKM jadi Sorotan

BACA JUGA: Pemkot Balikpapan Beri Keringanan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Ini Syarat dan Skemanya

Sebaliknya, pedagang yang omzetnya masih di bawah Rp500 juta setahun tidak akan dipungut pajak, selama menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan Pasal 10 Ayat (1) huruf a dalam PMK tersebut.

Siapa Saja yang Dikecualikan?

Ada beberapa kategori pedagang dan transaksi yang dikecualikan dari pungutan pajak ini, antara lain:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait