Dana Bagi Hasil Diatur UU, Wabup Kutim Pertanyakan Alasan Pemangkasan Anggaran oleh Pusat
Wabuh Kutim, Mahyunadi mempertanyakan alasan pemerintah pusat melakukan pemangkasan keuangan daerah.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Rencana pemangkasan keuangan daerah oleh pemerintah pusat dikhawatirkan akan berdampak pada perekonomian daerah. Tak terkecuali bagi Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Apalagi jika diperparah oleh ketidakpastian pasar ekspor batu bara. Maka, tahun 2026 diprediksi bakal menjadi masa yang paling sulit bagi Kutim.
Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, angkat bicara terkait isu tersebut.
Mahyunadi menilai, rencana pemangkasan anggaran bakal berdampak langsung pada perekonomian daerah, khususnya di tahun 2026 mendatang.
BACA JUGA: Wagub Kaltim: Pemangkasan TKD Rp4,5 Triliun akan Direview, Program Prioritas Tetap Jalan
BACA JUGA: TKD Dipangkas, Legislator Harap Bankeu Provinsi ke Daerah Tidak Berimbas
“Ya, kalau memang pemangkasan anggaran ya kita kencangkan ikat pinggang. Karena namanya efisiensi, jadi kita akan melakukan hal-hal yang paling yang berguna. Yang paling bermanfaat itu yaitu standar pelayanan masyarakat, infrastruktur, kesehatan, pendidikan,” ucap Mahyunadi, saat ditemui di depan Kantor Bupati Kutim, Senin, 8 September 2025.
Pun demikian, Mahyunadi mengaku masih mempertanyakan alasan pemerintah pusat memangkas anggaran daerah.
Pasalnya, mekanisme pembagian dana bagi hasil (DBH) sebenarnya telah diatur dan dilindungi oleh undang-undang.
“Yang selanjutnya mungkin saya enggak tahu ini belum ada gambaran. Kenapa terjadi pemangkasan oleh pemerintah pusat? Sementara kan undang-undang bagi hasil bagi hasil itu kan dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.
BACA JUGA: Hetifah: Pemangkasan DBH Jangan Jadikan Alasan Kurangi Anggaran Pendidikan
BACA JUGA: DBH Kaltim Dipangkas 50 Persen, Pengamat: Bersuara Lantang, Pemerintah Jangan Diam
“Jadi saya belum tahu itu kita ke depannya, mungkin kita juga perlu menyuarakan ke pusat agar tidak seenaknya pemerintah dengan pemangkasan itu tanpa perhitungan. Tanpa tiba-tiba dipangkas, Ini menyepelekan semangat undang-undang otonomi daerah,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kondisi perekonomian nasional yang disebut pemerintah pusat sedang dalam tekanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
